SATUMEDIA.ID – Bangunan SMPN 2 Cimahi resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya Kota Cimahi tahun 2024. Selain itu, bangunan Rumah Potong Hewan (RPH) atau Abattoir dan bangunan Gerbang Kerkof juga ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
“Semua yang ditetapkan ini tidak terlepas dari proses usulan yang dilakukan oleh Tim Cagar Budaya kita. Kemudian dikaji oleh Disbudparpora, barulah saya menerbitkan SK,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi belum lama ini.
Ia menjelaskan, penetapan tiga bangunan cagar budaya tersebut dilakukan sebagai upaya Pemkot Cimahi dalam rangka melestarikan bangunan bersejarah.
Diungkapkannya, dengan ditetapkannya tiga bangunan tersebut sehingga total sudah ada sembilan bangunan di Kota Cimahi yang ditetapkan menjadi cagar budaya.
Sebelumnya, bangunan Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Penjara Poncol) ditetapkan pada tahun 2021, Bangunan Rumah Sakit Dustira yang ditetapkan pada tahun 2021, Bangunan Gedung Sudirman (Gedung The Historich) ditetapkan tahun 2022.
Kemudian Stasiun Kereta Api Cimahi ditetapkan pada tahun 2022, Eks Bioskop Rio yang ditetapkan pada tahun 2023, Bangunan Gereja Santo Ignatius ditetapkan pada tahun 2023..
“Tiga cagar budaya yang sudah kita tetapkan, semua yang ditetapkan ini tidak terlepas dari proses usulan yang dilakukan oleh Tim Cagar Budaya kita, yang kemudian dikaji oleh Disbudparpora dan kemudian saya menetapkan SK untuk itu,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi belum lama ini.
Dicky menjelaskan, penetapan bangunan bersejarah sebagai cagar budaya tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Dalam UU itu diamanatkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya secara factual,” jelasnya.
Ia menyebut, untuk enetapan Gerbang Kerkhof Leuwigajah sebagai bangunan cagar budaya tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.2341-Disbudparpora/2024 Tanggal 18 September 2024.
“Untuk bangunan SMPN 2 ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/2340-Disbudparpora/2024 Tanggal 18 September 2024,” sebutnya.
Sementara RPH dalam Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/2342-Disbudparpora/2024 Tanggal 18 September 2024.
“Selain mandatori Undang-undang Nomor 11 tentang Cagar Budaya, tetapi lebih dari pada itu adalah bahwa kita melakukan pelestarian ini dalam rangka untuk mengenali sejarah Kota Cimahi,” paparnya.
Dikatakan Dicky, usai ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya pihaknya pun bakal melakukan pelestarian bangunan-bangunan tersebut.
“Ketika kita menetapkan ini menjadi cagar budaya, tidak berhenti di situ saja. Yang kita lakukan sekarang adalah menganggarkan untuk renovasinya dengan tidak menghilangkan unsur cagar budayanya,” katanya.
Keberadaan bangunan-bangunan bersejarah di Kota Cimahi ini bisa menjadi bahan untuk mendapatkan pengetahuan dan bisa menjadi objek wisata bersejarah.*



