SATUMEDIA – Polisi resmi menetapkan Ijal (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Didi Hartanto (42), pegawai honorer Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung.
Pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini sudah ditahan di Mapolres Cimahi sejak Selasa (16/4/2024) malam.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Satreskrim Polres Cimahi melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka membunuh korban itu dikarenakan kesal karena upah bekerja selama dua hari sebesar Rp300 ribu belum dibayarkan.
“Pemeriksaan secara maraton dilakukan Rabu malam. Sampai kemudian dibuat kesimpulan ditambah
hasil gelar perkara kami menetapkan saudara I (Ijal) sebagai tersangka,” kata AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Rabu (17/4/2024).
Ia menambahkan, penetapan Ijal sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan pengakuannya yang sudah melakukan pembunuhan.
Dikatakannya, tersangka beraksi seorang diri saat mengeksekusi korban Namun, pihaknya masih mendalami motif lainnya karena usai kejadian pembunuhan, pelaku membawa barang-barang berharga korban.
“Motifnya masih kami dalami, apakah betul hanya karena upah bekerja selama dua hari belum dibayarkan. Mengingat pada kasus ini, tersangka juga mengambil
dua sepeda motor, sertifikat rumah dan telepon genggam milik korban. Sejauh ini dia mengaku motifnya marah, kecewa karena upahnya belum dibayar selama dua hari itu,” ungkapnya.
Menurutnya, selain masih mendalami motif kasus pembunuhan itu, juga terus menggali kemungkinan pembunuhan itu sudah direncanakan.
“Namun hal itu perlu pembuktian yang mendalam dan teliti sebab saat tersangka melakukan aksinya tidak ada saksi sama sekali.
“Indikasi ke arah sana (pembunuhan berencana) ada, karena pelaku merampas barang milik korban, cuma kita perlu fakta pembuktian yang valid,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Ijal melakukan aksi pembunuhan pada 23 Maret 2024. Jasad Didi dikubur di ruangan belakang rumah di Perumahan Bumi Citra Indah, RT 06/RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).*





