SATUMEDIA.ID – Nasib malang dialami bocah berusia 11 tahun di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD) menjadi korban rudapaksa pria paruh baya.
Ironisnya, dua pelaku masih ada kekerabatan dengan korban. Diketahui, antara pelaku dengan orangtua korban merupakan satu saudara.
Pelaku berisial M (68) dan L (53). Keduanya melakukan rudapaksa secara berulang di tempat dan waktu berbeda.
“Ayah korban sudah meninggal, karena ibunya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) akhirnya dititipkan ke L sudah lebih dari setahun lalu,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (7/10/2024).
Namun, anak yang mestinya mendapat perlindungan ini malah menjadi korban bejat kedua tersangka. Adalah M yang pertama memperkosa korban.
“Korban diiming-imingi sesuatu sampai akhirnya mengalami rudapaksa. Kejadian itu berlangsung tidak hanya sekali tapi berulang beberapa kali,” sebut Kapolres.
Lebih memilukan lagi, L yang mendapat amanah menjaga korban malah ikut melakukan perbuatan serupa.
“Kejadiannya berbeda waktu dan tempat,” ucap Kapolres.
Terungkapnya kelakuan bejat kedua kakek itu , setelah korban menceritakan kepada kakaknya. Tak terima adiknya mengalami rudapaksa, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Cililin.
“Kedua pelaku sudah kami amankan. Keduanya dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17, tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” tuturnya.
Salah seorang tersangka, L mengaku sudah 10 kali merudapaksa korban. Dia mengaku khilaf telah melakukan itu.
“Saya mengaku salah. Saya khilaf,” ucap L sambil tertunduk lesu.*





