Brutal, Berandalan Bermotor Live Streaming Saat Keroyok Juru Parkir di Cimahi

Tiga berandalan bermotor yang menyerang juru parkir ikut dihadirkan pada saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (8/10/2024).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Aksi pengeroyokan secara brutal dilakukan sekelompok berandalan bermotor terhadap juru parkir di salah satu minimarket, Jalan Kebon Kopi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Mirisnya lagi, ketika pengeroyokan berlangsung ditayangkan secara langsung atau live streaming di Instagram oleh satu dari tiga pelaku.

“Kejadiannya Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Tiga orang pelaku yang mengendarai sepeda motor berhenti di parkiran salah satu minimarket. Kemudian menyerang juru parkir dengan menggunakan samurai yang sudah disiapkan,” kata Kapolres Cimahi AKBP, Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (8/10/2024).

Tiga pelaku, berinisial JM dibawah umur, NR, dan AS secara membabi-buta menyerang Sudirman yang sehari-hari menjadi juru parkir di minimarket tersebut.

“Korban mengalami luka bacokan di lengan sebelah kiri, dan beberapa bagian tubuh lainnya,” ungkapnya.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap kurang dari seminggu setelah melakukan aksinya. Diketahui, pelaku melakukan aksi penyerangan secara acak.

Kapolres menyebut, pelaku sengaja live streaming saat melakukan aksinya dengan tujuan menciptakan teror dan keresahan di masyarakat.

“Mereka ingin membuktikan, bahwa merekalah yang melakukan aksi teror sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Tapi mereka lupa, bahwa teror yang mereka ciptakan sama juga dengan menantang kami,” tegas Kapolres.

Ketiga pelaku dengan korban tidak saling kenal. Mereka mencari sasaran secara acak dengan niat membuat keonaran.

Menurut Kapolres, dengan merekam aksi penganiayaan secara live streaming terbukti ingin membuat teror dan telah melanggar Undang-undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 2 Januari 2024.

“Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana. Kita juga akan menjerat dengan UU ITE dengan barang bukti live streaming konten kekerasan yang para pelaku buat,” tegasnya.

Tri Suhartanto menegaskan kembali, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada para berandalan bermotor yang sengaja membuat onar maupun menciptakan teror di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur, apabila masyarakat Cimahi terancam. Kemanapun mereka lari, kami akan melalukan pengejaran,” tandasnya.

Pos terkait