Polres Cimahi Ungkap Judi Online, Amankan 5 Selebgram

Konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Mapolres Cimahi, Senin (11/11/2024). (Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Satgas Penanggulangan Perjudian Online Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus judi online di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kelima pelaku merupakan selebgram terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki.

Demikian disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (11/11/2024).

Kapolres mengatakan, pengungkapan judi online untuk mengawal program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo. Bertujuan memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, perjudian, narkoba, dan penyelundupan.

“Kelima pelaku merupakan selebgram yang berperan sebagai afiliator atau endorsement situs judi online. Pengungkapan kasus judi online ini dari Oktober sampai November 2024,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.

Ia menjelaskan, awal para pelaku tergoda untuk mempromosikan judi online setelah
mendapatkan sebuah pesan singkat melalui direct message /DM Instagram atau pesan singkat melalui Whatsapp dari seseorang yang diduga admin situs judi online.

“Diduga admin situs judi online ini minta kepada kelima pelaku untuk
mempromosikan situs judi online. Para pelaku dijanjikan akan mendapatkan upah sekitar Rp450 ribu per 15 hari posting. Upah ditransfer oleh admin kepada para pelaku melalui rekening pribadi pelaku atau ke akun e-wallet para pelaku,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, para pelaku mengunggah sebuah postingan cerita atau story pada akun sosial media
Instagram kemudian disematkan tautan atau link pada unggahan cerita atau story atau pada Bio Instagram para pelaku.

“Para pelaku ini mempunyai follower atau pengikut yang banyak sehingga menjadi
daya tarik dari pengikut sosial media pelaku, dan mengklik tautan atau link tersebut,” tuturnya.

Adapun motif dari para pelaku ingin mendapatkan keuntungan atau upah dari mempromosikan situs judi online tersebut untuk kepentingan pribadi.

Adapun kelima pelaku berisial SN (32) bertempat tinggal di Kampung Pasir
Tilil, RT 02/ RW. 11, Desa Ciwidey Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

“Tersangka sudah 1,5 bulan menjadi afiliator dan sudah mendapatkan upah sekitar Rp1,05 juta dari admin situs judi online,” terangnya.

Kemudian, SG (25) berdomisili di Kampung Cihonje RT 004/RW.001, Desa Wargaluyu Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Tersangka sudah 6 bulan menjadi Afiliator dan sudah mendapatkan upah sekitar
Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) dari admin situs judi Online.

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan perempuan, masing -masing berinisial NIL (19) berdomisili di Bantargedang RT 01/RW 09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, KBB.

Tersangka sudah 2 bulan menjadi afiliator dan sudah mendapatkan upah sekitar Rp 1,6 juta dari admin situs judi online,” ungkapnya.

Tersangka lainnya, DAM (21) tinggal di Jalan Kalidam, Kebon Coklat RT 05/RW 05, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Dari pengakuan tersangka, sudah 1 tahun menjadi afiliator dan sudah mendapatkan upah sekitar Rp 4,1 juta dari admin situs judi online.

“Terakhir, AFA (25) warga Kiaracondong, Kota Bandung sudah 6 bulan dan mendapat upah Rp700 ribu dari admin situs judi online,” sebutnya.

Kelima pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.*

 

Pos terkait