Tangki Bensin Angkot Dimodifikasi, Polres Cimahi Sita 780 Liter BBM Bersubsidi

Puluhan jerigen berisi BBM subsidi hasil penyitaan Polres Cimahi, Rabu (13/11/2024).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Sebuah angkutan kota (Angkot) trayek Padalarang – Gunung Bentang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kedapatan memodifikasi tangki bensin agar kapasitasnya lebih besar

Namun, aksi tersangka Arya Sutiantoro (21) harus berakhir setelah Satgas Asta Cita Polres Cimahi mengendus aksinya tersebut. Tersangka berdomisili di Kampung Gunung Bentang RT 003/RW 016, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang Kab. Bandung Barat,

“Tersangka merupakan sopir tembak angkutan kota jurusan Gunung Bentang – Padalarang. Dia membeli setiap beres narik penumpang dengan mengisi penuh pertalite ke dalam tangki mobil yang sudah dimodifikasi,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (13/21/2024).

Sesampai di rumahnya, Arya mengeluarkan kembali bensin dari tangki mobil ke jerigen. Dalam satu hari, tersangka rata-rata mengumpulkan pertalite yang merupakan jenis BBM bersubsidi berkisar 30 liter sampai 60 liter.

Selanjutnya, pelaku dengan memakai
selang karet menyedot bensin untuk dimasukkan ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter. Kemudian dari dalam jerigen dipindahkan ke dalam botol bekas ukuran 1 liter. Sebagian dipindahkan ke mesin pom mini untuk selanjutnya pelaku jual ke konsumen.

“Bensin bersubsidi itu kemudian disedot manual dengan menggunakan selang karet dan ditampung ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter untuk selanjutnya dijual secara eceran dengan harga Rp.12.000,” sebutnya.

Tersangka membeli pertalite di SPBU daerah Cijeungjing, Kertamulya, Kecamatan Padalarang, dan SPBU di Kota Baru Parahyangan.

“Pada awalnya memang petugas SPBU tak curiga, namun karena sering mengisi bensin dalam jumlah banyak akhirnya timbul kecurigaan,” ujarnya.

Polisi berhasil menyita 24 jerigen yang berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 30 liter sehingga total sebanyak 720 liter. Kemudian 2 jerigen yang berisi BBM jenis solar masing-masing berisi 30 liter sehingga total sebanyak 60 liter, dan selang karet.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang – undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tandas Kapolres.*

Pos terkait