Polres Cimahi Musnahkan 1.298 Knalpot Brong Hasil Penindakan 50 Hari

Pemusnahan knalpot brong secara simbolis dilakukan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dan Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir di Mapolres Cimahi pada Rabu (20/11/2024).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Sebanyak 1.298 knalpot brong hasil penindakan selama 50 hari yang dilakukan Satlantas Polres Cimahi dimusnahkan dengan cara dipotong di Lapangan BPKB Mapolres Cimahi pada Rabu (20/11/2024).

“Penindakan ini sebagai salah satu jawaban atas keluhan masyarakat yang terganggu karena adanya penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat memimpin pemusnahan knalpot brong.

Kegiatan pemusnahan knalpot brong tersebut disaksikan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir Hasyim dan Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi.

“Ribuan knalpot brong ini hasil penindakan selama 50 hari sejak 7 September hingga 26 Oktober 2024 di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi,” ujarnya.

Motor yang menggunakan knalpot brong, lanjut Tri, sempat diamankan. Pemiliknya diizinkan membawa kembali sepeda motornya setelah diganti dengan knalpot yang sesuai spesifikasi.

“Kami pun memeriksa dokumen kendaraannya. Alhamdulillah pemilik kendaraan menyadari kekeliruannya dan bersedia menggantinya. Sementara bagi yang menggunakan knalpot brong dan tidak memiliki surat kendaraan kita tilang,” tuturnya.

Ia menegaskan, setelah knalpot brong dimusnahkan bukan berarti penindakan berakhir. Namun, pihaknya akan terus melanjutkan penindakan.

“Ada yang mempertanyakan kenapa hanya pemilik motornya yang dilakukan penindakan, sementara penjualnya tidak. Perlu saya sampaikan di sini, pedagang knalpotnya tidak salah karena memang itu (knalpot) buat dipasang untuk balapan di sirkuit bukan di jalanan umum,” tandasnya.

Kapolres menjelaskan, penindakan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Juga Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) berkaitan dengan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor (Ranmor), yakni emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir dan kincup roda depan,” tuturnya.*

 

Pos terkait