Buruh Bakar Ban di Depan Kantor Bupati Bandung Barat

Buruh yang bertahan di halaman kantor Bupati Bandung Barat, Kecamatan Ngamprah, melakukan aksi bakar ban dan ranting kering, Jumat (13/12/2024) malam.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Puluhan buruh yang bertahan di halaman kantor Bupati Bandung Barat, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan aksi bakar ban dan ranting kering, Jumat (13/12/2024) malam.

Aksi bakar ban dipicu oleh belum adanya kesepakatan rekomendasi upah sektoral di KBB membuat buruh kecewa. Mereka memilih bertahan di sekitar kantor Bupati Bandung Barat.

Pasalnya, pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMsK) Bandung Barat tahun 2025 belum juga menemukan titik temu

Puluhan buruh yang memilih bertahan tak hanya sekadar membakar ban dan ranting kering, tapi juga berorasi secara bergantian.

“Kalau keputusan UMsK belum ada kepastian, kami akan memilih bertahan di sini. Sampai menunggu keputusan keluar,” kata Koordinator 6 Serikat Buruh, Dede Rahmat.

Ketua SBSI 92 KBB, Wagimin mengatakan penolakan rekomendasi upah sektoral oleh Pemkab Bandung Barat agak aneh, pasalnya dalam mekanisme rapat Dewan Pengupahan memang selalu ada aspirasi bersebrangan antara kalangan buruh dan pengusaha. Biasanya mekanisme ini diselesaikan dengan voting.

“Kita berharap supaya mekanisme di dewan pengupahan itu terjadi sistem voting. Kita lihat dari mana-mana itu kan pasti ada argumen setuju atau gak setuju . Nah itu kan belum dijalan di dewan pengupahan. Bupati juga menyatakan memberi kesempatan mengundang lagi rapat dewan pengupahan, nah itu diserahkan ke pak Kadis. Pak Kadis kan ketua dewan pengupahan,” tandasnya.

Diketahui, pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMsK) Bandung Barat tahun 2025 mengalami kebuntuan. Pasalnya, Pemkab Bandung Barat tidak mau menandatangani surat rekomendasi upah sektoral karena tak disepakati oleh unsur pengusaha dalam rapat dewan pengupahan.

Kebuntuan terjadi karena unsur pekerja mengusulkan kenaikan upah sektoral terhadap 15 sektor bidang usaha dengan nominal kenaikan antara 1-3 persen. Untuk unsur pemerintah mengusulkan kenaikan upah sektoral untuk 5 sektor bidang usaha dengan nominal kenaikan 0,5-1,25 persen. Sementara unsur pengusaha mutlak memilih tidak menetapkan rekomendasi UMsK.*

 

Pos terkait