SATUMEDIA.ID – Unjuk rasa penolakan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Aksi serupa juga digelar puluhan mahasiswa dengan mendatangi Gedung DPRD Kota Cimahi, Jumat (23/8/2024).
Demo melibatkan Gerakan Mahasiswa Cimahi (GMC) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang diinisiasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Para mahasiswa menyerukan penolakan terhadap revisi UU Pilkada yang dianggap mencederai keputusan MK. Dalam aksi itu, mahasiswa sempat membakar ban bekas.
Sempat terjadi aksi dorong antara mahasiswa dengan aparat yang berjaga mengamankan aksi demo. Mereka terlibat aksi saling dorong agar bisa masuk ke Gedung DPRD Kota Cimahi.
Beruntung aksi dorong-dorongan tak berlanjut setelah sejumlah perwakilan mahasiswa diizinkan masuk untuk audiensi dengan anggota dewan.
“Gerakan Mahasiswa Cimahi tegas menolak revisi UU Pilkada, mengawal putusan MK. Kami mendesak pemerintah untuk bertindak adil dan bijaksana dalam menjaga kedaulatan rakyat sesuai dengan konstitusi dan Pancasila,” kata Ketua GMNI Kota Cimahi, Kahfi Reksa Gusti.
“Kami mendesak DPR menghormati putusan MK dan tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada karena jelas merugikan kedaulatan rakyat,” sambungnya.
Menurutnya, revisi UU Pilkada menjadi ancaman terhadap masa depan demokrasi di Indonesia. Keputusan DPR yang mempercepat pengesahan revisi memperlihatkan adanya ketundukan pada kepentingan elit politik.
“Revisi UU Pilkada merupakan sebuah upaya untuk mengendalikan demokrasi melalui cengkraman kekuasaan yang semakin otoriter,” tandasnya.
Sayangnya, audiensi antara perwakilan mahasiswa dan fraksi DPRD Kota Cimahi yang menolak revisi UU Pilkada tak sesuai harapan
“Kami kecewa lantaran tuntutan yang mereka sampaikan tidak sesuai harapan. Sebenarnya kami ingin mendapat tandatangan dari setiap fraksi di DPRD Kota Cimahi,” kata Ketua PMII Kota Cimahi, Virlana Rahmansyah.
Diungkapkannya, tak ada satupun anggota DPRD Kota Cimahi yang hadir. Sehingga tuntutan tak tersampaikan.
Kendati demikian, dalam mediasi tersebut mahasiswa akhirnya mencapai kesepakatan dengan Sekretariat DPRD Kota Cimahi untuk mengawal proses hingga 26 Agustus 2024, dengan harapan bahwa pada tanggal tersebut semua fraksi di DPRD telah menandatangani komitmen yang mereka ajukan.
“Kami berikan waktu sampai tanggal 26 Agustus nanti harus sudah ditandatangani oleh setiap partai dan fraksi. Jika tidak memenuhi tuntutan, kami akan demo lagi,” tandasnya.*





