SATUMEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029.
Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih melalui sidang pleno berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Penetapan tersebut pasca penolakan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Sidang pleno penetapan dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Juga dihadiri oleh Anies Baswedan dan Muhaimin iskandar (Cak Imin).
Hadir pula Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Yudhoyono, Ketua Umum Partai PAN Zulkifli Hasan.
Tak hanya itu, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga hadir.
Tampak pula Ketua Tim TKN Rosan Roeslani, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Otto Hasibuan, Yusril Izha Mahandera, Wamenaker Afriansyah Noor, hingga Nusron Wahid.
‘Hari ini KPU resmi menetapkan paslon Presiden dan Wapres nomor urut 2 bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon presiden dan wapres terpilih tahun 2024 – 2029,” kata Hasyim Asy’ari dalam sidang pleno, Rabu (24/4/2024)
Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih mendapat pengamanan ketat aparat kepolisian. Sebanyak 4.266 personel kepolisian dikerahkan untuk mengawal agenda KPU tersebut.
“Dikerahkan 4.266 personel untuk pengamanan di sekitar gedung KPU,” kata
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.*

