Tahapan Sudah Berjalan Anggaran Pilkada Bandung Barat Baru Cair 40 Persen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung resmi melantik 495 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Minggu (26/5/2024).(Istimewa)**

SATUMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) baru menerima hibah anggaran Pilkada 2024 sebesar 40 persen dari yang disepakati dengan Pemkab Bandung Barat Rp51 miliar.

“Anggaran yang sudah diterima KPU sekitar 40 persen dari total Rp51 miliar. Sebagian sudah digunakan untuk berbagai tahapan Pilkada,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Jumat (31/5/2024).

Diungkapkannya, anggaran yang dicairkan sudah digunakan untuk melaksanakan
berbagai tahapan persiapan Pilkada KBB 2024. Selain sosialisasi, digunakan untuk pembuatan jingle Pilkada, maskot, sampai
dilaksanakan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai pelantikan.

Terakhir, seleksi dan pelantikan sebanyak 495 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ripqi berharap sisa anggaran sekitar 60% bisa seluruhnya dikucurkan di bulan Juni 2024.

Tahapan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Termasuk, Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024 yang sudah dirilis oleh KPU RI.

“Ke depan akan lebih banyak agenda yang akan digelar dan membutuhkan anggaran. Salah satunya launching Pilkada KBB pada tanggal 5 Juni 2024.

Ia khawatir jika sampai Juni anggaran sisanya tidak diturunkan akan menghambat agenda tahapan Pilkada yang sudah disusun. Hanya saja, Ripqi yakin Pemkab Bandung Barat akan memprioritaskan pencairan anggaran tersebut.

“Harapannya di Juni sisa anggaran sudah bisa diterima penuh KPU KBB. Mengingat daerah lain seperti Kabupaten Bandung dan Sumedang sudah 100 persen diluncurkan,” ujarnya.

Mengenali dana sharing dari provinsi, Ripqi belum mengetahui berapa besarannya. Pasalnya, anggaran bantuan yang diberikan juga tidak berpatokan kepada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di suatu daerah. Namun yang jelas untuk honor PPS dan PPK salah satunya dari dana sharing provinsi.*

 

Pos terkait