KPU KBB Tetapkan Jeje Ritchie – Asep Ismail sebagai Bupati dan Wabup Bandung Barat Terpilih

Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman menyerahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih kepada Jeje Ritchie Ismail di kantor KPU KBB, Jalan Raya Purwakarta, Kecamatan Padalarang, KBB, Kamis (6/2/2025).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menetapkan Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih periode 2025-2030.

Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU KBB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati Bandung Barat Terpilih Tahun 2024.

Penetapan ini sebagai tindaklanjut pasca KPU KBB mengantongi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan dismissal dari MK tentang PHPU Pilkada Bandung Barat dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh paslon nomor urut 3, Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat.

Penetapan  dilaksanakan di kantor KPU KBB, Jalan Raya Purwakarta, Kecamatan Padalarang, KBB, Kamis (6/2/2025).

Selain dihadiri Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail, acara tersebut juga dihadiri Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir, pimpinan DPRD KBB, Forkopimda KBB, perwakilan partai pengusung dari 4 perwakilan partai pengusung  pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, Kepala Kemenag KBB Tedi Ahmad Junaedi.

“Alhamdulillah, hari ini tanggal 6 Februari 2024  KPU KBB telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih hasil Pilkada 2024,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman.

Ripqi menjelaskan, penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih merujuk pada putusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilkada KBB. Sesuai aturan, KPU harus segera menetapkan kepala daerah terpilih

“KPU KBB akan langsung menyerahkan SK sidang pleno penetapan pemenang Pilkada 2024 ke DPRD untuk dilaksanakan paripurna yang dilaksanakan Kamis malam ini,” tandasnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan sengketa Pilkada KBB yang diajukan pasangan calon 03, Hengki Kurniawan – Ade Sudrajat dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat di ruang sidang Gedung MK RI, pada Rabu (5/2/2025).

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, dalil keberpihakan dan pemberian dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 02 Jeje Ritchie — Asep Ismail (Pihak Terkait) dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad tidak didukung dengan fakta-fakta hukum yang dapat meyakinkan kebenarannya.*

Pos terkait