MK Tolak Gugatan Hengki Kurniawan – Ade Sudrajat, Dalil Keberpihakan Menteri PDTT dan Utusan Presiden Tak Terbukti

Paslon BERJAMAAH, Jeje Ritchie Ismail - Asep Ismail pada debat pertama Pilkada KBB.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat yang diajukan pasangan calon 03, Hengki Kurniawan – Ade Sudrajat dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat di ruang sidang Gedung MK RI, pada Rabu (5/2/2025).

“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, dalil keberpihakan dan pemberian dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 02 Jeje Ritchie — Asep Ismail (Pihak Terkait) dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad tidak didukung dengan fakta-fakta hukum yang dapat meyakinkan kebenarannya.

Oleh karenanya, lanjut Daniel Yusmic, MK
berkesimpulan dalil pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 Nomor Urut 03 Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Berdasar pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan ke – kan hukum Pemohon, sebut Hakim Konstitusi,” kata Daniel membacakan putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI.

Berdasar pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon, sebut Hakim Konstitusi Daniel.

Lebih lanjut dibacakannya, adapun perolehan suara Pemohon adalah 224.066 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 341.225 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 341.225 suara – 224.066 suara —117.159 suara (12,84 persen) atau lebih dari 4.562 suara.

Kendati Pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Pos terkait