SATUMEDIA.ID – Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi bakal memiliki kepala daerah baru, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail sebagai pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Penetapan pemenang berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan hasil Pilgub Jabar dan Pilbup Bandung Barat di Kampoeng Legok Lembang, Kamis (5/12/2024), dini hari.
Berikut rincian hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU KBB, yakni Pasangan Calon nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga sebanyak 165.672 suara, Pasangan Calon nomor 2 Jeje Richie Ismail-Asep Ismail sebanyak 341.225 suara, Pasangan Calon nomor 3 Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat sebanyak 224.066 suara, pasangan calon nomor urut 4 Edi Rusyandi-Unjang Asari sebanyak 137.567 suara, dan Pasangan calon nomor 5 Sundaya-Asep Ilyas sebanyak 43.843 suara.
Meski rapat pleno terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan hasil Pilgub Jabar dan Pilbup Bandung Barat sudah ditetapkan, namun saksi dari Paslon 3, 4, dan 5 menolak menandatangani berita acara penetapan.
Mereka beralasan menolak menandatangani karena proses penanganan dugaan pelanggaran money politics yang dilakukan pasangan nomor Jeje-Asep Ismail belum selesai di Bawaslu KBB.
“Kalau kita rangking, raihan suara terbanyak hasil rekapitulasi kali ini adalah pasangan calon nomor urut 2 dengan hasil 341.225 suara. Hasil rekapitulasi hari ini kemudian kita akan umumkan secara resmi,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman usai penetapan.
Mengenai beberapa saksi yang tidak menandatangani, Ripqi mengatakan, pihaknya menghargai keputusan yang diambil karena itu menjadi hak para saksi.
“Ketika ada saksi yang menolak menandatangani hasil pleno, tidak dapat membatalkan hasil pleno yang sudah ditetapkan. Untuk saksi yang tidak menandatangani tentu akan dicatat ke dalam kejadian khusus,” tuturnya.
Ripqi menambahkan, setelah rapat pleno, para paslon diberikan waktu selama tiga hari apabila akan mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika proses di MK selesai, barulah KPU akan menetapkan satu dari lima paslon itu sebagai bupati dan wakil bupati terpilih,” tandasnya.*





