Pelantikan Jeje Ritchie – Asep Ismail Belum Ada Kepastian

Cabup Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyeka air mata di tengah konferensi pers, Rabu (27/11/2024) malam.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat  terpilih tidak masuk gelombang pertama pelantikan pada 6 Februari 2025 bersama 270 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Pasalnya, pasangan nomor urut 3 Hengki Kurniawan – Ade Sudrajat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, pasangan nomor urut 1 Jeje Ritchie Ismail – Asep Ismail meraih suara terbanyak di Pilkada KBB. Saat ini, Pilkada KBB sedang bersengketa di MK.

Diketahui, Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail meraih 341.225 suara. Sementara di posisi dua pasangan Hengki Kurniawan – Ade Sudrajat yang memperoleh 224.066 suara.

Akibat gugatan ke MK, Jeje-Asep Ismail belum bisa ditetapkan sebagai Bupati Terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB.

“Untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Terpilih, kami harus menunggu hasil putusan sidang perkara hasil yang diajukan pasangan Hengki-Ade. Putusan hasil itu rencananya akan diumumkan Februari mendatang,” kata
Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).

Ia menambahkan,  awalnya putusan akan dibacakan 11 Februari tapi digeser waktunya ke 13-15 Februari. Sementara pelantikan gelombang pertama dilaksanakan 6 Februari.

“Jadi kita masih menunggu putusan MK untuk penetapan, dan dipastikan pelantikan juga tidak masuk gelombang pertama,” tandas Ripqi.

Ia mengungkapkan, agenda sidang berikutnya akan menentukan apakah perkara tersebut lanjut ke agenda pembuktian atau gugur alias dismissal. Sebelumnya, sidang perkara hasil Pilkada KBB 2024 itu sudah selesai agenda pembacaan dari pihak penggugat yakni Hengki Kurniawan-Ade Surajat dan jawaban dari pihak terkait seperti KPU KBB, dan Bawaslu KBB.

“”Sekarang tinggal nunggu keputusan dari MK, setelah ada putusan tindaklanjut bagaimana tergantung apa keputusannya. Kalau dismissal berarti kita tinggal menetapkan, sebaliknya jika dikabulkan  berarti lanjuti ke pembuktian,” ujar Ripqi.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Jeje Ritchie–Asep Ismail, Rr. Susanti Komalasari menolak dalil keberpihakan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Yandri Susanto  dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

“Kunjungan dari kedua pejabat tersebut merupakan kunjungan resmi kenegaraan, sehingga tidak ada kaitannya dengan Pihak Terkait. Kunjungan tersebut telah diagendakan secara resmi dan semua tahapan kegiatan kunjungan itu, tidak pula berkaitan dengan jadwal kampanye Pihak Terkait,” terang Susanti pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (17/1/2025).*

Pos terkait