SATUMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyegel operasional tempat pengolahan sampah milik perusahaan Tras Environ Mental di Jalan Raya Lembang, Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang pada Jumat (27/12/2024).
Tras Environ Mental selain tidak mengantongi izin, tempat pengolahan sampah itu juga menimbulkan bau tidak sedap. Muncul kekhawatiran akan menimbulkan polusi udara dan mencemari lingkungan dari air lindi sampah.
Belasan petugas Satpol PP dipimpin Kasatpol PP Ludi Awaludin langsung menyegel tempat pengolahan sampah tersebut. Tak ada perlawanan dari pihak pengelola maupun pegawainya yang berada di lokasi.
“Sebelumnya memang kita mendapat laporan, ada surat perintah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkenaan dengan aktivitas pengolahan sampah di PT Tras. Setelah itu, kita juga diundang oleh teman-teman DPRD yang mana pada saat itu hadir dari beberapa dinas terkait, diantaranya PUPR, DLH, Perkim dan kewilayahan yang ikut meninjau ke sini,” tuturnya.
Tak hanya itu, Pemkab Bandung Barat
juga sempat mengundang rapat dengan pihak pengelola. Intinya, perusahaan pengolahan sampah ini diminta menyelesaikan perizinan dengan diberi tenggat waktu.
“Namun sampai 26 Desember 2024 yang menjadi batas waktu terakhir, tak kunjung menyelesaikan perizinan dan juga penyelesaian dampak-dampak lingkungan yang ada di sekitarnya. Sesuai dengan kesepakatan bersama, hari ini kami lakukan penutupan sementara,” tandasnya.
Ludi menyebut, tempat pengolahan sampah tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindung masyarakat, dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah.
“Tempat pengolahan sampah ini, kita tutup sementara. Tidak boleh lagi ada aktivitas dan pihak perusahaan diminta membersihkan residu sampai izin terbit,” tegasnya.
Untuk memastikan tidak ada aktivitas, Satpol PP akan menempatkan dua orang petugas di lokasi pengolahan sampah. Langkah ini sebagai bentuk pengawasan agar perusahaan tersebut benar-benar mematuhi.
Di tempat yang sama, General Manager PT Tras Environ Mental, Yusuf Firdaus menyebut bahwa pengolahan sampah di Gudangkahuripan ini merupakan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu, Reuse, Reduce, dan Recycle (TPST 3R).
“Sampah yang diangkut ke sini berasal dari Kota Bandung dan KBB. Memiliki kapasitas 15 ton per hari,” kata Yusuf.
Ia menyebut, TPST 3R didirikan untuk membantu pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah. Mestinya, TPST 3R didirikan oleh pemerintah di setiap kecamatan.
“Kita berniat membantu pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah, tapi memang perizinan masih dalam proses. Kita tetap mematuhi dan mengikuti aturan dengan menghentikan sementara operasional sampai izin terbit,” tukasnya.*



