Satpol PP KBB Tertibkan 110 Media Luar Ruang di Lembang dan Padalarang, Kasatpol: Jaga Estetika dan Ketertiban Publik

Satpol PP KBB mengamankan 80 unit media luar ruang di Padalarang dan 30 unit di Lembang, dengan total 110 media yang ditertibkan.(Dok.Satpol PP KBB).**

SATUMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat menertibkan media luar ruang yang melanggar aturan di wilayah Lembang dan Padalarang, beberapa hari lalu. Penertiban menyasar baliho, spanduk, dan banner yang dipasang tanpa izin, mengganggu estetika, atau menutup rambu lalu lintas.

Petugas menyisir sejumlah titik strategis, mulai dari jalan utama, kawasan wisata, hingga area pusat keramaian. Media luar ruang yang melanggar aturan langsung diturunkan untuk menjaga ketertiban dan kerapihan ruang publik.

“Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga kerapihan tata ruang serta menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, pemasangan media promosi harus mengikuti ketentuan Peraturan Daerah, terutama di Lembang yang menjadi kawasan wisata unggulan dan Padalarang sebagai jalur lalu lintas utama.

Kegiatan berlangsung dengan melibatkan 26 personel Satpol PP yang dibagi dalam dua regu, didukung empat unit kendaraan operasional. Regu I bertugas di wilayah Kecamatan Padalarang, dan Regu II melaksanakan penertiban di wilayah Kecamatan Lembang

Ia mengungkapkan, seluruh media luar ruang yang tidak sesuai aturan telah diturunkan. Dari operasi tersebut, Satpol PP KBB mengamankan 80 unit media luar ruang di Padalarang dan 30 unit di Lembang, dengan total 110 media yang ditertibkan.

“Penertiban serupa akan dilakukan secara berkala untuk memastikan ruang publik di Kabupaten Bandung Barat tetap tertib, dan rapi terutama menjelang masa-masa ramai kunjungan wisata,” pungkasnya.*

Pos terkait