SATUMEDIA.ID – Seorang sopir angkot melakukan tindak dugaan pelecehan seksual kepada petugas SPBU di wilayah Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Rabu (25/12/2024).
Pelaku diduga menempelkan alat kelaminnya kepada petugas perempuan yang sedang mengisi bensin. Dari rekaman
CCTV di SPBU tersebut, terlihat tubuhnya dengan sengaja dirapatkan ke bagian belakang perempuan petugas SPBU.
Rekaman video dugaan pelecehan seksual sopir angkot itu viral di media sosial. Dari rekaman yang beredar, meski terlihat kaget tapi petugas perempuan itu seperti tidak menyadari.
Dari rekaman video yang beredar luas di media sosial, terlihat sopir itu turun dari angkotnya dan meminta petugas SPBU mengisikan bensin.
Entah modus atau benar-benar menelpon, sang sopir mondar-mandir di dekat petugas SPBU yang tengah mengisi bensin. Sampai pada satu kesempatan, dalam hitungan detik secara tiba-tiba pelaku mendekati korban dan menempelkan bagian bawahnya ke bagian belakang petugas SPBU.
Korban yang terlihat kaget kemudian menjauhi pelaku. Sementara sopir angkot dengan santai kembali masuk ke kendaraannya.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto membenarkan bahwa rekaman video yang ramai di media sosial tersebut terjadi di salah satu SPBU Kota Cimahi. Video dugaan tindak asusila itu beredar pada 25 Desember 2024.
“Kejadiannya di SPBU Kota Cimahi. Terduga pelaku melakukan tindakan kurang etis terhadap petugas perempuan SPBU,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Sabtu (28/12/2024).
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi. Hanya membutuhkan waktu sekitar 4 jam, Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku niatnya iseng melakukan aksi itu dilakukan secara spontan seolah tidak disengaja,” kata AKBP Tri Suhartanto.
Polisi juga sudah memintai keterangan 5 saksi. Namun, kasus ini berakhir damai setelah pihak korban mencabut laporan tersebut dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Pihak terduga pelaku juga sudah meminta maaf secara langsung pada korban dan keluarganya. Karena ini delik aduan, maka penyelesainnya diserahkan pada pihak korban,” tukasnya.*





