Polisi Tangkap 2 Pemalak Pedagang di Pasar Baru Majalaya

Ilustrasi penangkapan pelaku pemerasan.(Pixabay).**

SATUMEDIA.ID – Sebuah video yang merekam aksi dugaan pemerasan yang menimpa pedagang di Pasar Baru Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung viral di media sosial.

Kedua terduga pelaku, kurang dari 24 jam setelah video itu viral berhasil diamankan jajaran kepolisian dari Polsek Majalaya pada Selasa (31/12/2024).

“Kejadian tersebut sebelumnya dilaporkan terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.22 WIB,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi , Selasa (31/12/2024).

Ia menambahkan, pihaknya menerima pengaduan melalui telepon dan pesan WhatsApp dari salah satu pedagang pasar.

“Pelapor melaporkan adanya aksi pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam berupa golok,” jelasnya.

Pihaknya, lanjut Aep, bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pengejaran.

“Sekitar pukul 09.00 WIB pagi, dua orang terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan. Kedua pelaku diketahui berinisial M dan A,” sebutnya.

Ia menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi pemerasan tersebut dilakukan dalam keadaan mabuk.

“Ada empat pedagang yang mereka peras. Uangnya mereka gunakan untuk membeli minuman,” kata Kompol Aep.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebuah golok yang digunakan untuk mengancam korban serta sejumlah uang hasil pemerasan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.*

Pos terkait