SATUMEDIA.ID – Sebanyak 229 sapi potong di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berasal dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur positif terkena penyakit mulut dan kuku (PMK). Temuan selama periode Desember 2024-Januari 2025.
“Kebanyakan sapi-sapi itu baru datang dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kemungkinan untuk persiapan kurban,” kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) pada Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) KBB , Acep Rohimat saat dihubungi, Minggu (12/1/2025).
iSIKHNAS merupakan salah satu sistem pengumpulan informasi elektronik kesehatan hewan di lapangan, yang paling canggih dan menyeluruh
Terkait lolosnya sapi potong yang terkena PMK masuk ke wilayah KBB, Acep menyebut, sebenarnya lalu lintas hewan sudah dilakukan secara ketat dengan menggunakan Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang terintegrasi Indonesia (iSIKHNAS).
iSIKHNAS merupakan salah satu sistem pengumpulan informasi elektronik kesehatan hewan di lapangan, yang paling canggih dan menyeluruh.
“Sebenarnya mah kita dalam lalu lintas hewan sudah sistem online (aplikasi iSIKHNAS dari Kementan) secara ketat,” ujarnya.
Diketahui, PMK yang menyerang ratusan sapi potong itu menyebabkan 4 ekor mati. Sementara 10 ekor lainnya dipotong paksa.
“Rekan-rekan petugas dari Dispernakan KBB sudah membagikan disinfektan dan vitamin untuk support. Untuk ternak yamg sakit, kami imbau untuk di isolasi sambil diobatin supaya tidak menyebar ke yang lain,” tuturnya.
Untuk mencegah penyebarluasan PMK, Dispernakan KBB mengeluarkan surat edaran Nomor 500 7.2 M/11678/Dispemakan/2024 Perihal 1 Kesiapsiayaan Terhadap Kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) karena Perubahan Musim dan Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional.
Ia menyebut, peningkatan kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) karena perubahan musim.Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah dan mitigasi resiko secara din! serta meminimalkan kerugian di sektor peternakan.
“Kami menghimbau kepada seluruh stakeholder peternakan agar meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan. Antara lain melaporkan segera kepada petugas jika ditemukan hewan yang sakit/mati di peternakan
paling lama 24 jam,” imbau Acep
Ia menambahkan, perlu mengisolasi hewan terduga sakit, mengubur/membakar bangkai, melakukan pembersihan dan desinfeksi kandang, memisahkan hewan yang baru datang dari hewan yang sudah ada, minimal selama 14 hari, dan sebagainya.*





