SATUMEDIA.ID – Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengingatkan para pembudidaya ikan agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi peralihan musim hujan yang berpotensi memicu fenomena upwelling atau umbalan di perairan umum, terutama danau dan waduk.
Fenomena tersebut dapat mengakibatkan perubahan kualitas air dan penurunan kadar oksigen terlarut. Jika tidak diantisipasi, kondisi itu berpotensi menyebabkan kematian ikan secara massal, khususnya pada budidaya ikan menggunakan keramba jaring apung (KJA).
Kepala Dispernakan Kabupaten Bandung Barat Wiwin Aprianti, didampingi Kepala Bidang Perikanan Dindin Rustandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat imbauan kesiapsiagaan menghadapi peralihan musim hujan dan potensi umbalan.
Surat bernomor 500.5.3/3593/Dispernakan/2026 tersebut diterbitkan pada 9 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor B.2832/DJPB.2/PB.220/X/2026.
Wiwin menjelaskan, perubahan cuaca ekstrem perlu diantisipasi karena dapat memengaruhi kondisi perairan dan meningkatkan risiko kematian ikan yang berujung pada kerugian ekonomi bagi pembudidaya.
“Pembudidaya ikan, khususnya yang menjalankan usaha di keramba jaring apung, perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan cuaca dan kondisi perairan. Langkah antisipasi harus dilakukan sejak dini untuk meminimalkan risiko kematian ikan secara massal,” ujar Wiwin di Ngamprah, Kamis (22/10/2026).
Menurut dia, kesiapsiagaan tidak cukup dilakukan ketika kematian ikan sudah terjadi. Upaya pencegahan perlu dipersiapkan melalui pemantauan kondisi perairan, penyampaian peringatan dini, serta penerapan pola budidaya yang menyesuaikan situasi cuaca.
Salah satu langkah yang direkomendasikan Dispernakan adalah mengurangi kepadatan ikan di dalam keramba menjelang potensi terjadinya umbalan.
Pembudidaya dapat melakukan panen sebagian untuk mengurangi jumlah ikan yang dipelihara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menekan risiko kerugian apabila kualitas air mengalami penurunan.
Selain itu, pemberian pakan perlu disesuaikan dengan kondisi perairan. Pembudidaya dianjurkan membatasi jumlah pakan menjelang terjadinya umbalan dan menghentikan pemberian pakan sementara ketika fenomena tersebut berlangsung.
Apabila sarana memungkinkan, pembudidaya juga dapat menambahkan aerasi pada wadah pemeliharaan untuk membantu menjaga ketersediaan oksigen.
“Penyesuaian kepadatan ikan, pengaturan pemberian pakan, dan penambahan aerasi apabila memungkinkan merupakan langkah yang perlu dipertimbangkan pembudidaya untuk mengurangi risiko saat kondisi perairan tidak mendukung,” kata Wiwin.
Dispernakan juga mendorong penyusunan kalender prediksi kejadian umbalan berdasarkan catatan kejadian pada tahun-tahun sebelumnya. Informasi tersebut dapat menjadi acuan untuk memperkirakan waktu rawan dan menyampaikan peringatan lebih awal kepada pembudidaya.
Dengan adanya informasi tersebut, pembudidaya diharapkan memiliki waktu untuk mempersiapkan langkah antisipasi sebelum kondisi perairan memburuk.
Untuk memperkuat upaya pencegahan, Dispernakan menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara instansi terkait dengan masyarakat pembudidaya ikan.
Pihak yang dapat dilibatkan antara lain dinas perikanan, dinas lingkungan hidup, penyuluh perikanan, pengelola perairan darat, kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), paguyuban, serta kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas).
Koordinasi diperlukan agar informasi mengenai potensi umbalan dapat diteruskan secara cepat dan tepat kepada pihak yang beraktivitas di kawasan perairan.
“Peringatan dini harus disampaikan kepada pembudidaya sebelum potensi kejadian berlangsung. Dengan begitu, mereka dapat melakukan langkah pencegahan sesuai kondisi di lapangan,” ujar Wiwin.
Dispernakan juga akan mendorong pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya pencegahan secara berkala dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
Keberhasilan langkah tersebut dapat dievaluasi melalui perkembangan jumlah kerugian akibat kematian ikan massal. Apabila kerugian tidak berkurang atau justru meningkat, efektivitas komunikasi peringatan dini dan penerapan rekomendasi budidaya perlu ditinjau kembali.
Selain pencegahan, Dispernakan memberikan rekomendasi penanganan apabila kematian ikan massal terjadi di perairan darat.
Langkah pertama adalah memisahkan ikan yang masih hidup dari ikan yang telah mati. Ikan yang masih hidup dan memungkinkan untuk dipelihara dapat dibesarkan kembali hingga siap dipasarkan.
Sementara itu, ikan yang mati harus segera diangkat dari perairan. Bangkai ikan tidak boleh dibiarkan menumpuk atau dibuang kembali ke danau maupun waduk karena berpotensi menimbulkan pencemaran.
“Ikan yang sudah mati perlu segera dikeluarkan dari perairan dan ditangani dengan benar. Pembudidaya juga harus memastikan bangkai ikan tidak dibiarkan atau dibuang sembarangan karena dapat menimbulkan persoalan lingkungan,” kata Wiwin.
Setelah diangkat, ikan mati harus dipisahkan berdasarkan kondisi dan kemungkinan pemanfaatannya.
Ikan yang masih memenuhi standar keamanan pangan dapat dimanfaatkan untuk konsumsi atau diperjualbelikan. Adapun ikan yang tidak layak konsumsi dapat dipertimbangkan untuk pemanfaatan lain, misalnya sebagai bahan baku pakan ternak, sepanjang memenuhi ketentuan keamanan dan pengolahan yang berlaku.
Jika jumlah ikan mati sangat banyak dan tidak dapat dimanfaatkan, penguburan menjadi salah satu pilihan penanganan yang direkomendasikan.
Lokasi penguburan harus dipilih secara cermat, yakni cukup jauh dari danau atau waduk untuk mencegah cairan hasil penguraian merembes kembali ke perairan. Lokasi tersebut juga perlu berjarak dari permukiman guna mengurangi gangguan bau menyengat.
Penanganan kematian ikan massal tidak hanya berfokus pada pengurangan kerugian pembudidaya, tetapi juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat yang menggunakan perairan untuk berbagai keperluan.
Karena itu, pemantauan penanganan perlu dilakukan secara berkala oleh dinas bersama pihak terkait. Evaluasi mencakup jumlah kerugian akibat ikan mati serta kemungkinan pencemaran yang ditimbulkan.
Jika pencemaran masih terjadi setelah penanganan dilakukan, prosedur yang diterapkan perlu ditinjau kembali. Mekanisme komunikasi antarpihak juga perlu diperbaiki agar penanganan kejadian berikutnya dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
“Penanganan harus dilakukan secara tepat, mulai dari pengangkatan ikan mati hingga pengelolaan bangkainya. Evaluasi juga diperlukan untuk memastikan kejadian tersebut tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap lingkungan perairan,” ujar Wiwin.
Dispernakan Kabupaten Bandung Barat berharap pembudidaya dapat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi perubahan cuaca dan potensi umbalan. Penerapan langkah pencegahan, dukungan peringatan dini, serta penanganan yang sesuai rekomendasi diharapkan dapat menekan risiko kematian ikan massal dan melindungi keberlangsungan usaha perikanan budidaya.*





