SATUMEDIA.ID – Perilaku bejat seorang pria berusia lebih dari setengah abad dilakukan pada seorang anak tirinya yang masih di bawah umur. Korban berinisial N warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) selama 7 tahun terpaksa menutupi kelakuan ayah tirinya karena mendapat ancaman.
Parahnya lagi, pelaku yang bernama Sugiyanto (59), menyetubuhi korban sejak masih berumur 7 tahun. Perbuatannya baru berhenti setelah ibu korban yang juga merupakan suami pelaku melaporkan ke Polres Cimahi pada 7 Januari 2025.
Pelaku sudah mencabuli anak tirinya sejak 2017, ketika korban masih berusia 7 tahun. Saat ini korban sudah berusia 15 tahun.
“Terungkapnya kasus ini berkat korban menceritakan tindakan pencabulan yang dialaminya kepada salah seorang guru di sekolah korban,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (13/1/ 2025).
Mendengar penuturan anak didiknya, guru
tersebut langsung melaporkan kepada ibu korban. Geram dengan kelakuan suaminya, ia kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Cimahi.
“Keluarga korban melaporkan ke Polres Cimahi pada 7 Januari 2025. Pelaku Sugiyanto merupakan ayah tiri korban yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas” ujarnya.
Selama rentang waktu 8 tahun, aksi bejat pelaku tertutup rapat. Korban tak berani melapor karena pelaku kerap mengancam korban.
“Korban tak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya, karena selalu mengancam akan meninggalkan ibunya,” tuturnya.
Pelaku terakhir melakukan aksi bejatnya pada pertengahan Desember 2024. Pelaku selalu memanfaatkan rumah sepi untuk melalukan aksi bejatnya.
“Dari pengakuan korban, terakhir dicabuli pertengahan Desember lalu,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti PP Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kita akan menggandeng dinas terkait untuk melakukan trauma healing mengingat usia korban masih 15 tahun dan saat dicabuli ketika masih berusia 7 tahun,” ucapnya.
Sementara itu, pelaku pencabulan, Sugiyanto mengaku telah merudapaksa anak tirinya sebanyak 10 kali.
“Saya tak bisa menahan nafsu. Dia (korban) selalu saya ancam tiap kali akan dicabuli, kalau lu enggak mau gua tinggalin orang tua lu,” kata Sugiyanto.*





