Istri Hamil, Pria Asal Cipatat Ini Nekat Curi 17 Laptop Milik SD Negeri

Barang bukti hasil kejahatan, berupa laptop dan sejumlah barang inventaris dua sekolah di Kecamatan Cipatat, KBB yang berhasil diamankan Polres Cimahi.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Berdalih untuk membiayai persalinan istri, seorang pria berinisial E 28) asal Rajamandala, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) nekat mencuri barang milik Sekolah Dasar Negeri (SDN).

Apes baginya, belum sempat menjual barang curiannya, E keburu diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Cipatat.

Wakapolres Cimahi Kompol Andry Fran Ferdyawan mengatakan, pelaku E membobol dua sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Cipatat, KBB.

“Pelaku beraksi di pagi hari sebelum proses pembelajaran dimulai sekitar pukul 05?30 WIB dengan cara mencongkel pintu sekolah menggunakan obeng yang dibawanya,” kata Kompol Andry, Rabu (5/2/2025).

Diketahui, pelaku seorang diri melakukan pencurian di SDN Sukasari di Kampung Sukarame, RT 06/02, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat pada 13 Januari 2025.

Selang beberapa hari kemudian, pelaku mengulangi perbuatannya dengan membobol SDN Cipatat 1 di Kampung Sakola, RT 01/04, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat.

Dari dua sekolah tersebut, E berhasil menggondol barang-barang berharga yang ada di sekolah seperti 17 komputer laptop, 1 unit printer, 3 unit proyektor, 1 unit keyboard, 1 unit fringerprint, 1 pasang microphone, 1 buah tripod kamera dan 2 buah tenda.

“Pihak sekolah silahkan menghubungi kami, jika membutuhkan laptop. Nanti kami akan pinjam pakaikan, karena inikan barang bukti jika dibutuhkan di persidangan akan dibawa dulu. Nanti setelah beres persidangan barulah dikembalikan kepada sekolah,” kata Wakapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kepada media, pelaku E mengaku aksi pencurian yang dilakukannya tersebut untuk membiayai persalinan istrinya dan kebutuhan hidup sehari-hari. Ia merencanakan barang hasil curiannya akan dijual dengan sistem cash on delivery (COD).

“Tadinya mau saya jual  COD. Tapi belum sempat keburu ketangkap,” ucapnya.*

 

Pos terkait