Narapidana Perdayai Wanita Asal Bandung Barat dari Rutan

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto memperlihatkan sejumlah barang bukti kejahatan dari komplotan yang menjalankan aksinya dari dalam rutan di Lampung Utara. Konferensi pers digelar di Mapolres Cimahi, Senin (17/2/2025). (Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Dua orang narapidana penghuni Rutan kelas IIB, Kota Bumi, Lampung Utara memperdayai seorang perempuan, REP (33) warga Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Salah satu pelaku, Misni mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas Polda Jawa Tengah. Ia mengenal korban lewat aplikasi Tinder (perjodohan). Kemudian dilanjutkan berkomunikasi via chat WhatsApp.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengedit foto dengan menggunakan seragam Polri. Foto Itulah yang dipasang pelaku di aplikasi mencari jodoh untuk memudahkannya mendapatkan calon korban.

“Pelaku mengaku anggota polisi yang bertugas di Polda Jateng. Perkenalan terjadi pada 8 Januari 2025 lewat aplikasi Tinder. Kemudian dilanjutkan video call di WhatsApp,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Cimahi, Senin (17/2/2025).

Kapolres melanjutkan, korban tidak menyadari telah masuk perangkap pelaku. Wajah korban diambil pelaku untuk kemudian diedit dengan menggunakan aplikasi AI (Artificial Intelligence).

“Tubuh korban diedit diganti dengan perempuan lain yang tidak mengenakan busana. Sementara wajahnya tetap memakai wajah korban,” ujarnya.

Kemudian pada 10 Februari 2025, lanjut Kapolres, ada seseorang menghubungi korban yang mengaku atasannya. Meminta uang kepada korban sebesar Rp50 juta agar foto editan itu tak disebarluaskan.

“Korban yang panik dan ketakutan, akhirnya mentransfer sebesar Rp5,6 juta ke nomor rekening yang diberikan pelaku. Korban yang merasa telah diperas kemudian melaporkan ke Polres Cimahi,” tuturnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Cimahi gabungan Unit PPA Polres Cimahi pada Rabu (12/2/2025) melakukan respon cepat terkait laporan tindak pidana penipuan atau tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan oleh korban.

“Keesokan harinya, tim melakukan penyelidikan terkait hasil yang sudah didapat. Kemudian tim berangkat ke Kabupaten Lampung Utara dan berkoordinasi dengan pihak Polres Lampung Utara terkait kasus yang ditangani, lalu didapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku,” kata Kapolres.

Polisi berhasil menangkap Iza Mahendra (24) warga Pulau Panggung RT 005/RW 005, Kelurahan Pulau Panggung, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.

Tersangka Iza merupakan pembuat atau pemilik rekening yang menerima transferan dari korban. Hasil pengembangan, bahwa ada dua pelaku lain yang masih menjalani hukuman di Rutan Lampung Utara.

Kedua tersangka adalah Misni (31)dan Zulkarnain (37) warga Lampung Utara. Misni merupakan pelaku utama yang berkomunikasi dengan korban, sementara Zulkarnain yang menyiapkan fasilitas rekening bank dan handphone serta mengatur alur keluar masuk uang.

“Para pelaku saling kenal karena menghuni rutan yang sama. Tersangka Iza yang sudah bebas sekitar dua bulan lalu mendapat tugas membuatkan rekening bank. Dia mendapat upah Rp 2 juta dari setiap rekening,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat
Pasal 14 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (f) UU NO 12 TH 2022 TTG TPKS JO pasal 378 KUHP Jo pasal 368 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Tersangka Iza yang ditahan di Mapolres Cimahi mengaku, mengenal kedua pelaku lainnya saat masih mendekam di Rutan Lampung Utara.

“Saya keluar 10 Desember 2024 lalu. Dimintai tolong untuk membuatkan tiga rekening tabungan. Setiap rekening mendapat upah Rp2 juta, jadi totalnya Rp6 juta. Uangnya saya pakai untuk merantau,” ucap Iza dengan wajah tertunduk lesu.*

Pos terkait