SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat secara resmi melarang hotel untuk membuka permainan ketangkasan, layanan panti pijat, dan karaoke selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 665 Tahun 2025 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan Pada Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri Tahun 1446 H/2025 M di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ditandatangani Sekda Ade Zakir atas nama Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail.
” Bagi pemilik, pengelola, atau manajemen hotel yang memiliki jenis permainan ketangkasan, panti pijat dan
karaoke, agar menutup usahanya satu hari sebelum Ramadan sampai dengan dua hari sesudah Hari Raya Idulfitri,” kata Kabid Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, David Oot saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025).
Dijelaskannya, surat edaran tersebut dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan ditujukan kepada seluruh
pengusaha bidang kepariwisataan di wilayah KBB.
“Intinya berupa imbauan kepada pengusaha kepariwisataan untuk mematuhi tujuh poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut,” sebutnya.
Ketujuh poin itu adalah, tidak mengganggu kekhusyukan bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan, tidak melakukan pesta, pementasan dan atraksi-atraksi yang menjurus pada pornografi dan/atau
pornoaksi serta tidak menyediakan minuman keras/minuman beralkohol.
Kemudian, memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) serta standar usaha pariwisata secara ketat, melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak terkait
dalam rangka memberikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi karyawan dan pengunjung.
Selain melarang tempat hiburan buka, Pemkab Bandung Barat juga meminta kepada pengelola usaha kepariwisataan agar menyediakan infomasi yang jelas mengenai jam operasional, aturan-aturan khusus, dan kegiatankegiatan yang akan berlangsung selama periode Ramadan 1446 H/2025 M.
“Baik secara fisik pada
papan informasi di lokasi maupun secara digital. Khususnya untuk usaha jasa makanan dan minuman
yang buka siang hari agar tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai,” ujarnya.
Imbauan juga disampaikan kepada
wisatawan dan seluruh pihak terkait, terutama pengguna jasa transportasi agar senantiasa menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan dari instansi yang berwenang.
“Hal ini dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan transportasi,” tukasnya.*





