Selama Ramadan Jam Masuk Kerja ASN Pemkab Bandung Barat Lebih Pagi

Ilustrasi ASN di Kabupaten Bandung Barat saat mengikuti apel, belum lama ini.(Dokumen Prokompim Setda KBB).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat melakukan perubahan jam masuk, istirahat, dan pulang kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Penyesuaian jam kerja mengacu pada Surat Edaran Nomor : 100.3.4.2/. – BKPSDM/2025 tentang Penyesuaian Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 Masehi yang ditandatangani Sekda Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ade Zakir atas nama Bupati Jeje Ritchie Ismail tertanggal 28 Februari 2025.

“Penyesuaian jam kerja bagi ASN di Pemkab Bandung Barat mengacu pada
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor:
23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M,” kata Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) KBB, Taufik Kurnaefi saat dihubungi Minggu (2/3)2025).

Ia menerangkan, penyesuaian jam kerja bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Adapun ketentuan penyesuaian jam kerja selama Ramadan, yaitu jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1446 H ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

“Dalam surat edaran tersebut juga diatur bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, dengan
pengaturan hari Senin sampai dengan Kamis masuk kerja pukul 06.30 WIB, istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB, dan pulang kerja pukul 14.00 WIB,” tuturnya.

Sementara bagi perangkat daerah dan/atau unit kerja pada perangkat daerah yang
memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, dan satuan pendidikan hari kerja dan jam kerja
untuk bulan Ramadan paling sedikit selama 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

Dalam surat edaran tersebut juga dilakukan
pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat.

Ketentuan hari kerja efektif dan jam kerja ditetapkan Kepala Perangkat
Daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat Sekretaris
Daerah melalui unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana.

Dalam surat edaran tersebut, juga mewajibkan seluruh pegawai ASN dan Non ASN Pemkab Bandung Barat untuk mengisi daftar hadir melalui aplikasi SMART (Sistem Monitoring Aparatur Realtime) Presensi. Khusus ASN wajib melaporkan
kinerja melalui Aplikasi SMART Kinerja.

Kepala Perangkat Daerah dihimbau untuk memastikan tercapainya kinerja
Pemkab Bandung Barat selama penerapan penyesuaian jam
kerja bulan Ramadhan serta
tidak mengganggu kelancaran
penyelenggaraan pelayanan publik pada unit kerjanya masing-masing.

Poin terakhir dalam surat edaran tersebut, mewajibkan pegawai ASN dan non ASN mengikuti apel gabungan yang akan dilaksanakan di Lapangan Plaza Mekarsari pada Senin (3/3/2025) pukul 07.30 WIB.*

 

Pos terkait