Pengendara Sepeda Motor 250 cc ke Atas Wajib Miliki SIM C1

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.(Korlantas Polri)**

SATUMEDIA.ID – Pemilik kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Tak lagi sama dengan pengendara sepeda motor lainnya yang cukup memiliki SIM C.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri
Irjen Pol Aan Suhanan melaunching langsung SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta.

Kakorlantas menyebut syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.

“Salah satu syaratnya adalah satu tahun memiliki SIM C. Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” kata Irjen Pol Aan Suhanan dalam rilisnya yang dikutip Selasa (28/5/2024).

Korlantas juga berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.

Selain itu, Kakorlantas menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Dimana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.

“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia,” jelasnya

Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan bahwa alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 ialah dengan memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.

“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,’ pungkasnya.

Turut hadir, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono.*

Pos terkait