SATUMEDIA.ID – Pelaku aksi koboi yang mencegat mobil berpenumpang tiga orang perempuan di Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) merupakan seorang pengusaha asal Kota Bandung.
Hartono Soekwanto alias HS adalah pria yang wajahnya terekam jelas dalam video yang viral di media sosial. Aksi koboi pria berusia 53 tahun ini diunggah di akun Instagram anggota DPR RI, Ahmad Sahroni. Saat mengintimidasi perempuan yang ada dalam mobil, pelaku membawa senjata api pistol.
Setelah perbuatannya viral dan kasusnya ditangani polisi, HS mendatangi Mapolres Cimahi dengan membawa senjata api miliknya. Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Cimahi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, motif intimidasi itu ternyata berlatar belakang asmara. Pelaku menjalin hubungan asmara dengan salah satu perempuan yang ada dalam mobil tersebut.
“HS melakukan teror dengan motif hubungan asmara. Ia mengaku sakit hati setelah korban tak mau lagi menjalin hubungan asmara tanpa status,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).
Aksi koboi pelaku terjadi pada Minggu (2/3/2025). Pelaku dan korban tanpa sengaja melintas di jalanan Kota Baru Parahyangan.
Hartono yang mengenali mobil itu langsung
melakukan pengejaran dan berhasil menghentikannya.
“Pelaku mengenali mobil itu karena memang pemberiannya. Kemudian melakukan pengejaran sampai diberhentikan pelaku,” ungkap Tri.
Hartono turun dari mobilnya dan berniat menemui salah seorang perempuan yang berada di dalam mobil tersebut. Disinilah terjadi kesalahpahaman.
“Pelaku berniat masuk ke dalam mobil yang dihentikannya itu, namun tak dibuka. Ia pun mengeluarkan senjata api,” sebutnya.
Satu hari setelah kejadian, IZ (22) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cimahi. Diketahui, IZ menjalin hubungan asmara dengan Hartono selama 4 tahun.
Hartono mengaku, apa yang dilakukannya itu secara spontan. Setelah melihat mobil yang diberikan kepada kekasihnya itu melintas di jalanan Kota Baru Parahyangan.
“Saya mengenali betul mobil itu, jadi saya kejar dan hadang,” kata Hartono.
Ia menambahkan, pistol yang dibawanya pada saat kejadian hanya untuk berjaga-jaga agar korban takut. Dirinya emosi terhadap korban lantaran hubungannya kini tanpa status.
“Saya memohon maaf kepada seluruh rakyat dan Polri yang telah mengecewakan. Saya menyesal dan mengakui bersalah, saya siap menghadapi segala proses hukum sebagai warga negara yang taat,” ujarnya.
Sementara itu, barang bukti milik pelaku berupa senjata api izinnya akan dicabut secara resmi oleh Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Untuk sementara senpi tersebut akan digudangkan di gudang Sat Intel Polres Cimahi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dengan ancama hukuman 10 tahun penjara.*





