SATUMEDIA.ID – Sat Resnarkoba Polres Cimahi menangkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Farah (RNF) dengan barang bukti berupa 0,84 gram narkotika jenis sabu beserta alat hisap bong di Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Tersangka RNF ditangkap sedang mengonsumsi sabu di daerah Bandung Barat bersama dua teman semasa kuliahnya pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,84 gram berikut alat hisapnya bong,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto pada konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Penangkapan Ketua Bawaslu KBB merupakan hasil pengembangan dari penangkapan satu keluarga yang menjadi pengedar narkotika.
Tiga tersangka merupakan paman dan keponakan, Sidik Permana alias Dikdik, Alifia Nurfizal, dan Eka Kayla Saputra. Mereka ditangkap di rumah tersangka Kampung Tanjungsari RT 004/RW 009, Desa Bongas, Kecamatan Cillin pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 01.30 dinihari.
Selain menangkap tiga tersangka, anggota Sat Res Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bekas Indomie goreng didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Selain itu, tujuh buah microtube bening didalamnya berisi satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dibalut kertas tissu.
Kemudian, tiga buah microtube bening didalamnya berisi satu bungkus plastik warna kuning berisi satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dibalut kertas tissu.
“Total sabu yang berhasil disita seberat 20,94 gram yang disita dari saudara SP,” kata Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa sebelum diamankan, merek sudah berhasil mengedarkan sabu tersebut sebanyak 2 paket di daerah Rancapanggung, Kecamatan Cililin.
“Tersangka SP menyuruh kedua keponakannya AP dan EKS untuk menjual sabu tersebut ke depan rumah yang beralamat di daerah Rancapanggung dengan cara ditempel. Sabu tesebut dijual ketiga tersangka pemakai,” tandasnya.
Polisi menjerat tersangka Sidik Permana dan dua keponakannya selalu pengedar dengan
Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika
Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup
Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar.
Sementara untuk tiga tersangka pemakai dijerat
Pasal 112 ayat (1) Jo 127 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika
Pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tersangka Riza mengaku sudah dua kali memakai sabu. Barang terlarang itu dibelinya secara patungan dengan dua temannya
“Belinya sama sekali tidak terencana. Saat itu, saya hendak membeli air mineral galon buat sahur. Karena memang di rumah sudah habis. Ketemu teman, diajak ngobrol sampai akhirnya patungan buat beli itu (sabu),” kata Riza.
Ia mengakui, apa yang telah dilakukannnya merupakan sebuah kebodohan. Dari pengakuannya pula, ketika Pilkada Serentak 2024 tak pernah memakai barang terlarang tersebut.
“Saya sudah dua kali memakai sabu. Tapi selama Pilkada tidak pernah memakai,” tukasnya.*





