SATUMEDIA.ID – Seorang pria terluka parah di bagian kepala setelah menjadi korban pembegalan. Aksi pembegalan itu sempat viral di media sosial.
Korban mengalami luka pada bagian kepala. Darah segar mengalir ke wajahnya. Ia terlihat menyeka darah dengan menggunakan sejenis kain putih yang berubah warna jadi merah.
Pria malang tersebut ditolong warga yang berkerumun di sekitar lokasi kejadian. Tak berselang lama, datang aparat kepolisian dari Polres Cimahi.
Terungkap, bahwa korban merupakan kernet mobil pikap, bernama Kustia Latif Saputra. Adapun kejadiannya berlokasi di Kampung Randukurung RT 003/RW 010, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Kejadian ini berawal, ketika saksi Sandi berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi facebook dengan akun bernama Rizal Codet yang mengaku penjual buah kelapa, pada Senin (3/3/2025),” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Sandi tertarik untuk membeli kelapa hingga terjadi kesepakatan harga. Ia pun berniat akan mengambil langsung buah kelapa ke alamat yang diberikan akun tersebut di Kampung Randukurung, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.
“Antara Sandi dengan pemilik akun Rizal Codet terjalin kesepakatan harga dengan pembayaran kontan di tempat. Senin malam, Sandi ditemani Kustia berangkat dari Bekasi dengan tujuan Cilame untuk mengambil kelapa. Tiba di sekitar Jalan Haji Gofur, Selasa (4/3/2025) sekitar jam 01.30 WIB,” ungkap AKBP Tri Suhartanto.
Di pertigaan Jalan Haji Gofur dijemput oleh tersangka Dedi Daryono alias Alex. Pelaku mengarahkan korbannya ke jalan sempit dan sepi, serta jauh dari perkampungan.
“Lebar jalannya hanya sekitar 1,5 meter. Ternyata sudah ada dua laki-laki yang menunggu. Kustia berinisiatif turun untuk memarkirkan mobil ke dekat sebuah gubuk,” sebutnya.
Namun, ketika Sandi memundurkan mobilnya terlihat dari kaca spion, rekannya Kustia tengah dipiting dan dibekap oleh Dedi Daryono. Sementara dua pria lainnya, yang diketahui Dadang Hidayat alias SUA dan Deni Kurnia alias Icoy terlihat mengacungkan senjata tajam.
Sandi yang kaget melihat peristiwa tersebut langsung memundurkan kendaraannya dengan cepat dan berupaya menabrak para pelaku, tidak bisa menabrak pelaku dan langsung melarikan diri dengan kendaraannya mencari bantuan warga.
Sementara Kustia dikeroyok ketiga pelaku. Mereka mengira korban adalah bos kelapa.
Korban yang tidak memiliki uang mencoba melakukan perlawanan namun kemudian tersangka Dadang Hidayat dan Deni Kurnia
langsung golok ke arah kepala korban.
“Motif pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan karena ingin menguasai kendaraan korban. Para pelaku sudah kami amankan dan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun, dan atau Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” tandasnya.*





