SATUMEDIA.ID – Sengketa lahan yang melibatkan ahli waris Syekh Abdurrahman dengan PT Bela Putra Intiland selaku pengembang perumahan elite Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) semakin memanas.
Pihak ahli waris menilai bahwa lahan seluas 10,041 hektare di blok atau kawasan Tatar Pitaloka, Kota Baru Parahyangan diklaim milik mereka.
Hal itu sesuai Penetapan Pengadilan Nomor: 305/1972/c/Bdg tanggal 25 April 2024 menyatakan Penetapan Pengadilan Nomor: 305/1972/c/Bdg tanggal 25 April 2008 Dinyatakan ‘Palsu’.
Terkait dengan itu, sejumlah ahli waris dari generasi ketiga Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan mendatangi lahan yang kini sudah berdiri Tatar Pitaloka, Senin (6/5/ 2024).
Didampingi kuasa hukumnya, ahli waris Syekh Abdurrahman hendak mencocokan objek eksekusi guna memastikan batas-batas dan luas tanah atau konstastering.
Namun upaya itu tak membuahkan hasil karena security dan manajemen melarang masuk ke kawasan Tatar Pitaloka. Pihak Kota Baru Parahyangan minta kegiatan tersebut ditunda lantaran tim hukum mereka tak bisa mendampingi lantaran tengah ada kegiatan di luar kota.
Kuasa hukum ahli waris, Sutara, SH, menyatakan kekecewaannya. Pasalnya,
kegiatan konstatering sudah beberapa kali dijadwalkan. Namun selalu gagal dengan berbagai alasan dari pihak Kota Baru Parahyangan.
“Saya merasa kecewa dengan penolakan pihak manajemen PT Bela Putra Intiland untuk melakukan konstastering objek tanah yang disengketakan. Ini bukan yang pertama, tlsudah beberapa kali dilakukan tapi selalu gagal,” kata Sutara.
Sutara berharap pihak PT Bela Putra Intiland lebih kooperatif dengan tidak lagi menunda-nunda kegiatan pencocokan lahan. Apalagi langkah itu merupakan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum.
Ia menilai penolakan terhadap pelaksanaan konstastering ini merupakan tindakan yang tidak menghormati dan menghargai putusan pengadilan.
“Segala sesuatu pasti ada konsekuensi atas penolakan ini,” tandasnya.
Salah seorang perwakilan Ahli Waris Syekh Abdurrahman, Yudi Ahadiat Ridwan bin Abdul Hasan menerangkan, sengketa lahan milik itu sudah dimenangkan pihaknya sejak dulu. Bahkan, surat dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) hingga Mahkamah Agung (MA) sudah jelas.
“Penetapan Pengadilan Nomor: 305/1972/c/Bdg tanggal 25 April 2024 itu kan sudah jelas ini sudah Inkrah. Artinya kalau sudah Inkrah tanah ini dalam status sita jaminan. Sehingga tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Yudi.
Saat ini, lahan seluas 10,041 hektare di persil 40 yang saat ini dibangun Tatar Pitaloka telah direncanakan untuk dieksekusi sejak tahun 2004.
Sita eksekusi itu dilakukan dengan merujuk surat ketetapan sita eksekusi melalui proses lelang yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg.*





