SATUMEDIA.ID – Masih ada kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat yang akan melakukan pemutihan pajak kendaraannya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menjadwalkan program ini berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, melalui Keputusan Gubernur Jaw Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025 program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Melalui keputusan terbaru tersebut, masa berlaku program relaksasi diperpanjang selama 24 hari hingga akhir Juni 2025.
Perpanjangan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2024-2025) saja, tanpa dikenakan syarat khusus.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
“Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus—cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Gubernur Dedi.
Terdiri dari 1.405.807 unit merupakan kendaraan roda dua, dan 295.481 unit merupakan kendaraan roda empat
Angka ini menunjukkan besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat dari program keringanan pajak yang diluncurkan sejak awal tahun ini.
Dengan mengikuti program pemutihan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu.*




