SATUMEDIA.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi menonaktifkan
6.606 orang peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) asal Kota Cimahi.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kota Cimahi, kebijakan penonaktifan ribuan warga Kota Cimahi itu dari kepesertaan JKN PBI JKN tertuang Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kota Cimahi, Agustus Fajar membenarkan penonaktifan 6.606 orang peserta JKN PBI.
“Kita sama sekali tidak tahu prosesnya seperti apa hingga di nonaktifkan. Terakhir posisi nonaktif ada 6.606 orang, itu per 27 Mei 2025,” kata Fajar, Rabu (25/6/2025).
Ia menuturkan, penonaktifan ribuan warga Kota Cimahi dari kepesertaan PBJ JKN itu karena secara ekonomi sudah mengalami peningkatan sehingga tidak bisa masuk lagi kategori masyarakat tidak mampu yang tertuang dalam DTSEN.
“Penonaktifan itu, bisa karena secara ekonomi sudah meningkat, bisa juga meninggal, dan lainnya,” ujarnya.
Fajar menambahkan, Dinas Sosial Kota Cimahi akan melakukan penelusuran untuk memastikan apakah warga tersebut masuk kategori atau tidak untuk mendapatkan kembali PBI JKN itu.
“Saya mengimbau warga Kota Cimahi yang kepesertaannya dinonaktifkan untuk melapor ke Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di setiap kelurahan,” katanya.
“Jika ditemukan warga yang sudah dinyatakan nonaktif, maka bisa dilakukan reaktivasi. nanti yang bersangkutan melapor ke Puskesos di kelurahan masing masing. Nanti ditelusuri segera apakah kondisi yang sebenarnya tidak mampu atau mampu,” sambungnya.
Dikatakannya, jika nantinya warga itu masih masuk kategori tidak mampu, maka Dinas Sosial Kota Cimahi akan kembali mengusulkan agar menjadi kembali menjadi peserta JKN PBI.
“Warga harus memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Sosial yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas, kemudian diunggah melalui sistem Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG),” ujarnya.*



