Mantan Anggota Ormas di KBB Jadi Pengedar Sabu

Sejak 26 Mei 2025 sampai 20 Juni 2025, Sat Resnarkoba Polres Cimahi  menangkap 31 tersangka dengan jumlah 28 kasus.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Mantan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berisial ALL nekat menjadi pengedar sabu-sabu.

Sat Resnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap ALL di Kampung Andir RT 004/RW 002, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB pada 4 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Penangkapan ALL berawal dari informasi masyarakat akan adanya pelaku yang mengedarkan sabu. Kemudian Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap peredaran sabu yang
diduga dilakukan oleh AAL,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra, Rabu (25/6/2025).

Kapolres menyebut dalam mengedarkan sabu, pelaku memakai sistem tempel. Sekali tempel pelaku mengedarkan sebanyak 50 titik.

“Pelaku merupakan mantan anggota ormas di Bandung Barat. Jika penjualannya habis maka pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 juta. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 1,1 ons,” ujarnya.

Selain menangkap ALL, sejak 26 Mei 2025 sampai 20 Juni 2025, Sat Resnarkoba Polres Cimahi  menangkap 31 tersangka dengan jumlah 28 kasus.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 164,817 gram sabu, 884,14 gram ganja, 586,51 gram tembakau sintetis, 1.218 butir OKT, 73 butir psikotropika.

“Jika dirupiahkan nominalnya mencapai Rp500 juta dan berhasil menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa,” sebutnya.

Untuk kasus peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis para pelakunya dijerat pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ayat (1) penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.*

Pos terkait