SATUMEDIA.ID – Selama ini, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hanya mencakup individu dan keluarga penerima bantuan sosial dengan profil terbatas. Namun, setelah berganti menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kini telah mencakup seluruh populasi penduduk Indonesia dan disertai dengan pemeringkatan dalam bentuk desil.
“Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) akan menjadi sumber data utama dalam penyaluran program bantuan sosial maupun program pemberdayaan lainnya,” kata Kepala Dinas Sosial KBB, Idad Saadudin pada acara “Pertemuan Monitoring Evaluasi Usulan DTKS dan Pembaruan Data DTSEN Tahun 2025” di Lembang, Kamis (11/9/2025).
Kegiatan ini diikuti camat, Koordinator Kabupaten PKH, Koordinator Kecamatan PKH dan kepala desa se- KBB.
Ia menjelaskan, DTSEN merupakan basis data tunggal individu atau keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia dan telah dipadankan dengan data kependudukan dan keterpaduan data untuk memastikan program bantuan dan kesejahteraan tepat sasaran.
“Sesuai dengan Aplikasi SIKS NG sebanyak 1.946.328 Jiwa telah terdaftar di DTSEN Bandung Barat,” sebutnya.
Idad mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah melaksanakan monitoring evaluasi usulan DTKS dan Pembaruan DTSEN KBB tahun 2025.
Ia mengajak camat, desa dan perangkat daerah terkait, untuk berperan aktif dalam verifikasi dan validasi data, serta mendorong sinergi lintas instansi untuk mendukung transformasi digital dan pengelolaan data berkelanjutan dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat di KBB.
“Diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami mekanisme pendataan DTSEN) secara komprehensif, serta mendukung implementasinya dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran berbagai program perlindungan sosial di Bandung Barat,” tandasnya.
Di akhir acara, dilaksanakan penandatangan zona integritas pengelolaan DITSEN. Berikut poin-poinnya:
1. Akan berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela lainnya dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
2. Tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara langsung atau tidak langsung terkait pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).
3. Akan melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan verifikasi dan validasi data fakir miskin (DTSEN) secara jujur, transparan dan akuntabel, sehingga menjaga akurasi dan kebenaran data.
4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of Interst) dalam pelaksanaan tugas terkait pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).
5. Bersikap disiplin, transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam menjalankan tugas terkait verifikasi dan validasi DTSEN;
6. Melaporkan setiap indikasi penyimpangan atau pelanggaran pakta integritas kepada pihak yang berwenang.
7. Menandai rumah setiap penerima bantuan sosial, dengan menggunakan stiker atau tanda lainnya.
8. Apabila kami melanggar hal-hal tersebut di atas, kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*





