SATUMEDIA.ID – Petani ikan keramba jaring apung (KJA) di Waduk Cirata, Kabupaten Bandung Barat (KBB) resah dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri KKP menyebutkan ikan hasil budidaya di Waduk Cirata mengandung merkuri tinggi sehingga tidak layak untuk di konsumsi.
Sontak pernyataan itu menimbulkan keresahan di kalangan petani KJA. Mereka khawatir penjualan ikan menurun imbas pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.
“Pernyataan Menteri KKP seakan-akan membunuh kami secara perlahan. Jujur kami khawatir penjualan anjlok” kata Asep Sulaeman (53), salah seorang pembudidaya ikan KJA Waduk Cirata, Jumat (27/6/2025).
Dia mengatakan, Waduk Cirata meliputi wilayah KBB, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur. Dipastikan ke Jakarta, Bandung Raya, Semarang, Lampung, dan sejumlah daerah lainnya.
Ia sudah mengetahui sejak lama buruknya kualitas air di Waduk Cirata. Menurutnya, pencemaran di Waduk Cirata bukan karena pakan semata. Namun diduga ada sumbangan air lindi dari TPA Sarimukti yang mengalir melalui Sungai Cimeta ke Sungai Citarum hingga akhirnya masuk ke Waduk Cirata.
“Penyebab dari pakan iya, tapi logam merkuri terbanyak dari limbah lindi air TPA Sarimukti yang tersalur ke Citarum melalui Sungai Cimeta airnya ke Cirata, itu tidak dikelola dengan baik,” katanya.
Oleh karena itu, petani KJA di perairan Waduk Cirata berharap pemerintah pusat, Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung Barat memberikan solusi untuk mengatasi pencemaran yang membuat ikannya mengandung merkuri seperti yang disebutkan Menteri KKP.
“Yang kami butuhkan sekarang bukan cuma stetmen, melainkan solusi nyata dari pemerintah. Jangan sampai kami jadi korban ikan kami tidak laku karena dianggap berbahaya. Tolong cari solusinya, jangan sampai kita dibunuh secara karakter,” tandasnya.
Terlebih lagi kondisi saat ini permintaan dan harga ikan air tawar sedang turun. Contohnya ikan nila yang biasanya dijual Rp 25-27 ribu turun menjadi Rp 23 ribu per kilogram dan ikan mas normalnya Rp27-30 ribu menjadi Rp 23 ribu per kilogram.*



