Kemensos Coret  84.805 Peserta JKN PBI di Bandung Barat

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Idad Sa'adudin.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Sebanyak 84.805 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinonaktifkan.

Penonaktifan dilakukan Kementerian Sosial pada Mei 2025. Dengan demikian,  secara otomatis mereka yang sudah dinonaktifkan sudah tidak menerima bantuan dari pemerintah.

“Di Bandung Barat ada 84.805 peserta JKN PBI yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial terhitung sejak Mei 2024,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Idad Sa’adudin, di Ngamprah, Kamis (3/7/2025).

Ia menyebut dinonaktifkannya 84.805 peserta JKN PBI karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dinilai sudah sejahtera, ataupun sudah meninggal.

Menurutnya, penonaktifan dari kepesertaan JKN PBI tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025. Serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Meskipun sudah dinonaktifkan, sampai sekarang tidak terjadi gejolak,” tandasnya.

Ia menjelaskan, apabila data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka akan dicover oleh APBD KBB untuk direaktivasi  kepesertaannya.

“Yang dinonaktifkan itu bagi  mereka yang ada di desil 1-5 dan tidak terdata di DTSEN. Namun yang di desil 6 juga masih bisa dicover dengan catatan punya penyakit kronis yang biaya pengobatannya tinggi,” sebutnya.

Reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa. Data calon penerima juga wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.

Pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).*

Pos terkait