SATUMEDIA.ID – Pemilik lahan di Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah berharap bisa bertemu langsung dengan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail.
Mereka merupakan pemilik 11 hektare lahan yang belum dibebaskan Pemkab Bandung Barat untuk pusat pemerintahan. Hingga kini, baru sekitar 40 hektare yang sudah dibebaskan.
“Proses pembebasan sudah berjalan sejak 2009, sekarang tinggal menyisakan sekitar 11 hektare lagi. Apakah jadi akan dibebaskan atau tidak, kami menunggu kepastian,” kata
Dadang Alamsyah warga Kampung Karyalaksana RT 3/RW 5, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kamis (17/7/2025).
Ia mengungkapkan, sisa 11 hektare milik 126 warga. Sebagian besar berupa lahan kosong dan sisanya bangunan rumah.
“Oleh karena itu, pada 30 Juni 2025 lalu kami berkirim surat kepada pak bupati. Kami warga kampung yang tinggal di sekitaran kantor Pemda, ingin bersilaturahmi dan bertatap muka langsung dengan pak bupati untuk menyampaikan soal kelanjutan pembebasan tanah tersebut,” papar Dadang tokoh masyarakat Mekarsari yang juga salah satu pemilik lahan ini.
Dikatakannya, selain berkirim surat kepada bupati juga kepada DPRD KBB. Namun, baru mendapat jawaban dari DPRD KBB.
“Saya bersama perwakilan pemilik tanah lainnya sudah mengadakan audensi dengan Komisi III DPRD KBB. Harapannya, kami juga bisa diterima oleh pak bupati,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian jadi tidaknya dibeli oleh Pemkab Bandung Barat sangat diharapkan warga. Pasalnya, selama ini para pemilik lahan tak bisa mendirikan bangunan.
“Mengingat sisa 11 hektare ini masuk plotting atau lahan yang ditetapkan sebagai zona pembebasan. Karena itulah, hingga kini warga tak bisa mendirikan bangunan di lahan milik sendiri. Untuk mendirikan bangunan seperti rumah, kan harus ada izin dari pemerintah. Dan pastinya pemerintah tak akan mengeluarkan izin,” tuturnya.
Bagi pemilik lahan, kata Dadang, membutuhkan ketegasan dari Pemkab Bandung Barat. Apakah pembebasan akan dilanjutkan atau tidak.
“Kepastian jadi tidaknya dibebaskan oleh pemerintah sangat berarti bagi kami. Jangan seolah diganggayong seperti sekarang. Pada prinsipnya kami manut pada kebijakan pemerintah, tapi jika dikeluarkan dari penlok (penetapan lokasi), maka kami bisa bebas membangun rumah, warung nasi, toko atau mungkin juga menjual ke pihak lain,” tandasnya.*





