SATUMEDIA.ID – Seorang pengusaha asal Kota Bandung berinisial IL ditangkap Sat Reskrim Polres Cimahi karena diduga telah memalsukan akta perusahaan.
Ketika kasus ini tengah diusut Polres Cimahi, sempat viral di media sosial karena istri tersangka protes. Merasa suaminya telah dikiriminalisasi.
Diketahui, IL dilaporkan oleh rekannya atas nama FH atas dugaan kasus pemalsuan akta perusahaan ke Polres Cimahi.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho membenarkan penetapan tersangka atas nama IL. Penanganan kasus ini bermula dari pelaporan FH pada bulan Februari lalu.
“Kami tindaklanjuti pelapor itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Ada 13 saksi kami periksa termasuk saksi terlapor sampai akhirnya terlapor kami tetapkan jadi tersangka,” kata Dimas di Mapolres Cimahi, Jumat (25/7/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap bahwa tersangka IL melakukan tindak pidana pemalsuan akta perusahaan dengan mengganti jabatan pelapor di dalam struktur perusahaan.
“Hasil pemeriksaan, pelapor sudah tidak lagi menjadi komisaris dan pemegang saham di perusahaan tempat pelapor dan terlapor ini bekerja. Akibat ulah tersangka, pelapor merasa dirugikan karena adanya perubahan susunan pengurus dan pemegang saham dari pelapor sebagai komisaris ke pihak lain,” tuturnya.
Akibat perbuatan terlapor atau tersangka, lanjut Dimas, pelapor q kerugian yang dialami pelapor ialah kehilangan posisi di perusahaan serta kehilangan kepemilikan saham di perusahaan tersebut karena saham dipindahkan ke nama lain.
“Pelapor di posisi perusahaan tidak jadi komisaris, lalu tidak bisa melakukan transaksi keuangan. Kerugian lainnya, pelapor hilang saham sebanyak 3750 lembar saham atau senilai Rp3.750.000.000,” kata Dimas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IL dijerat dengan Pasal 266 ayat 1 atau pasal 263 ayat 1 atau pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan akta dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.*





