Konstatering Tanah Tatar Pitaloka Gagal, Kuasa Hukum Ahli Waris Syekh Abdurrahman Dorong PN Bandung Ambil Tindakan Tegas

Kawasan Tatar Pitaloka, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).(Dicky Mawardi/Satumedia)**

SATUMEDIA.ID – Kuasa hukum ahli Waris Syekh Abdurrahman mendorong Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengambil tindakan tegas kepada pihak-pihak yang sudah tiga kali menghalangi konstatering atau pencocokan objek lahan di persil 40 yang masuk kawasan Tatar Pitaloka, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Mestinya Rabu (15/5/2024), PN Bandung bersama tim kuasa hukum ahli waris melakukan konstatering di lahan persil 40 yang sekarang berdiri Tatar Pitaloka,” kata kuasa hukum ahli waris, Moch Harri Besar, Kamis (16/5/2024).

Ia menyangkan upaya menghalang-halangi
pencocokan lahan. Padahal langkah itu diperlukan untuk mengetahui secara pasti batas-batas wilayah masing-masing pihak.

“Kami menganggap ini (menghalangi) sebagai pelecehan terhadap pengadilan. Maka dari itu, kami mendorong ada tindakan tegas diambil kepada pihak-pihak yang berupa melakukan penghalangan konstatering,” tegasnya.

Terlebih lanjutnya dalih yang dipakai untuk tak melakukan konstatering adalah Penetapan Non Eksekutabel Nomor 305/Pdt.G/1972/PN.Bdg tanggal 25 September 2008 yang telah dinyatakan palsu dalam petusan PN Bandung nomor 305/1972/C/Bdg tanggal 22 Februari 2024.

“Pihak kuasa hukum Kota Baru Parahyangan menilai bahwa putusan Non Eksekutabel Nomor tahun 2008 itu sah. Sementara dalam putusan terbaru tahun 2024, justru dinyatakan tidak sah,” tandasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum PT Belaputera Intiland, Titus Tampubolon SH, menegaskan, bahwa sesungguhnya kasus sengketa lahan terjadi antar ahli waris Syekh Abdurrahman. Pasalnya, pihak Kota Baru Parahyangan membeli lahan tersebut dari warga yang sudah membeli dari salah satu ahli waris Syekh Abdurrahman.

“Sebenarnya sejak mereka berperkara dan saling gugat, PT Belaputra Intiland tidak ikut bersengketa. Mengingat tanah yang dibelinya merupakan tanah yang sudah dimiliki masyarakat, sejak para ahli waris di masa lalu menjual aset-aset milik Syeik Abdulrahman,” papar Titus Tampubolon dari kantor Hukum Dr. Roely Panggabean SH, MH., saat menggelar konferensi pers, Senin (13/4/2024).

Ia menambahkan, dengan demikian tanah yang dibeli Belaputra sama sekali sudah tak berkaitan langsung dengan ahli waris, karena memang sudah dijual oleh pihak ahli waris sendiri ke warga.

“Barulah klein kami membeli dari warga tentunya dengan segala dokumen yang lengkap. Dengan demikian, sebenarnya kami tidak bersengketa dengan ahli waris, mereka lah yang justru saling gugat soal tanah tersebut,” tegasnya.

Terkait dengan itu, Titus menyatakan keberatannya atas konstaering (penetapan titik objek sengketa tanah) pada 24 April 2024 lalu.

“Jelas dan tegas disebutkan dalam udang-udang sudah disebut bahwa jika tanah ini sudah dimiliki oleh pihak ke tiga maka mereka harus mengajukan gugatan baru,” tegas Titus.*

 

Pos terkait