SATUMEDIA.ID – PT Bela Putra Intiland pengembang Kota Baru Parahyangan akhirnya memberikan penjelasan terkait dengan status lahan yang disengketakan oleh ahli waris Syekh Abdurrahman.
Kuasa hukum PT Bela Putra Intiland, Titus Tampubolon SH, menegaskan, bahwa sesungguhnya kasus sengketa lahan terjadi antar ahli waris Syekh Abdurrahman. Pasalnya, pihak Kota Baru Parahyangan membeli lahan tersebut dari warga yang sudah membeli dari salah satu ahli waris
Syekh Abdurrahman.
“Sebenarnya sejak mereka berperkara dan saling gugat, PT Belaputra Intiland tidak ikut bersengketa. Mengingat tanah yang dibelinya merupakan tanah yang sudah dimiliki masyarakat, sejak para ahli waris di masa lalu menjual aset-aset milik Syeik Abdulrahman,” papar Titus Tampubolon dari
kantor Hukum Dr. Roely Panggabean SH, MH., saat menggelar konferensi pers, Senin (13/4/2024).
Ia menambahkan, dengan demikian tanah yang dibeli Belaputra sama sekali sudah tak berkaitan langsung dengan ahli waris, karena memang sudah dijual oleh pihak ahli waris sendiri ke warga.
“Barulah klein kami membeli dari warga tentunya dengan segala dokumen yang lengkap. Dengan demikian, sebenarnya kami tidak bersengketa dengan ahli waris, mereka lah yang justru saling gugat soal tanah tersebut,” tegasnya.
Terkait dengan itu, Titus menyatakan keberatannya atas konstaering (penetapan titik objek sengketa tanah) pada 24 April 2024 lalu.
“Jelas dan tegas disebutkan dalam udang-udang sudah disebut bahwa jika tanah ini sudah dimiliki oleh pihak ke tiga maka mereka harus mengajukan gugatan baru,” tegas Titus.
Diketahui, pihak ahli waris menilai bahwa lahan seluas 10,041 hektare di blok atau kawasan Tatar Pitaloka, Kota Baru Parahyangan diklaim milik mereka.
Ia menegaskan, bahwa lokasi Tatar Pitaloka bukanlah lokasi tanah yang disengketakan. Ahli waris dinilai tidak bisa menunjukan data-data soal tanah yang disengketakan mereka tersebut.
“Berdasarkan ketetapan tanggal 25 September 2008, sudah dipastikan bukan di situ tempatnya. Mereka juga tidak bisa menunjukan bukti-bukti sah atas batas tanah maupun data lainnya,” tegasnya.
“Saat eksekusi pada tahun 2023 dan 2024 ini ternyata juga sebenarnya tidak bisa dieksekusi karena mereka tidak bisa menunjukan batas-batas tanahnya,” sambungnya
Juru bicara PT Belaputra Intiland, Ani menambahkan, tanah yang dibeli oleh pihaknya memang dulunya dimiliki oleh Syeik Abdulrahman yang sudah dijual oleh salah satu ahli warisnya ke warga.
“Syekh Abdurrahman memiliki beberapa orang istri. Beliau meninggal sekitar tahun 1919. Sepeninggalannya, istri dan keturunannya menjual tanah warisan. Dari sinilah kasus bermula, antar ahli waris saling menggugat,” kata Ani.
Ia menambahkan, tanah yang dibangun Tatar Pitaloka itu adalah milik istri ketiga. Namun digugat pula oleh anak-anak istri
Syekh Abdurrahman yang lain itu. Bahkan, istri keempat dan kelima serta keturunannya pun ikut menggugat.
“Tapi kan enggak jelas juga batasan tanah yang mereka gugat itu, katanya dekat sungai. Tapi kan sekarang sungainya telah berubah menjadi genangan Saguling,” tukasnya.*

