SATUMEDIA.ID – Kuasa hukum PT Belaputera Intiland, Titus Tampubolon SH, menyebut penerbitan penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 305/1972A./Bdg tertanggal 25 April 2024 yang berkaitan dengan lahan Tatar Pitaloka Kota Baru Parahyangan terindikasi adanya maladministrasi.
“Maladministrasi di sini berupa perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil dan/atau Immateri bagi masyarakat dan orang perseorangan,” jelas Titus Tampubolon dari Kantor Hukum Dr. Roety
Panggabean. S.H, M.H. & Rekan dalam rilis tertulis, Jumat (31/5/2024).
Sebelumnya, kuasa hukum ahli Waris Syekh Abdurrahman mendorong Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengambil tindakan tegas kepada pihak-pihak yang sudah tiga kali menghalangi konstatering atau pencocokan objek lahan di persil 40 yang masuk kawasan Tatar Pitaloka, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sementara dari pihak kuasa hukum PT Belaputera Intiland beralasan keberatan konstatering, selain alasan maladministrasi juga karena objek bidang tanahnya terletak pada yurisdiksi Pengadilan Negeri Bale Bandung.
“Seharusnya pelaksanaan konstatering dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Bukan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA,” tegasnya.
Upaya konstatering sudah tiga kali dilakukan pihak ahli waris bersama Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, yaitu pada 29 April 2024, 6 Mei 2024, dan 15 Mei 2024.
“Upaya konstatering telah menimbulkan terganggunya ketertiban umum dan keresahan terhadap penghuni perumahan Kota Baru Parahyangan, khususnya Talar Pitaloka,” ujarnya.
Konstatering dilakukan pada area perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar Pitaloka terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg tanggal 18 Desember 1973 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 91/1974/Perd/PTB tanggal 25 April 1974 Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 1032 K/SIP/1974 tanggal 20 Juli 1977.
Putusan pengadilan tersebut terkait dengan harta peninggalan Syekh Abdul Rachman bin Abdullah Hassan, antara lain sebidang sawah Kohir No. 534 luasnya 10,041 Ha, persil No. 40 D.IV. Terletak di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung.
Para pihak dalam perkara tersebut adalah para ahli waris Syekh Abdul Rachman bin Abdullah Hassan, yakni Abdulkadir bin Ak Hassan Cs, sebagai penggugat dan Said Wiratmana bin Abdul Rahman Hassan Cs sebagai tergugat.
“Sementara PT Belaputera Intiland tidak sebagai pihak dalam perkara tersebut. Tidak pernah membeli bidang tanah dari Syekh Abdul Ra Rahman bin Abdullah Hassan maupun ahli warisnya. Juga tidak mengetahui letak keberadaan harta peninggalan Syekh Abdul Rachman bin Abdullah Hassan,” tuturnya.
Lebih jauh diungkapnya, PT Belaputera Intiland memulai pembebasan tanah pada area Perumahan Kota Baru Parahyangan Padalarang sejak tahun 1994. Kepemilikan bidang tanah atas nama PT Belaputera Intiland pada area perumahan Kota Baru Parahyangan dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh karena itu peralihan kepemilikan dan penguasaan atas bidang tanah selanjutnya kepada pihak lain beralaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dijamin dan dilindungi hukum,” tandasnya.*





