SATUMEDIA.ID – Batas akhir pemberian insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cimahi jatuh pada 30 September 2025. Terkait hal itu, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program insentif pajak tersebut sebelum jatuh tempo.
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mochammad Ronny mengatakan, program insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
“Kami memberikan diskon pajak hingga 10 persen dan pembebasan sanksi administrasi sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam menciptakan kebijakan fiskal yang pro-rakyat,” kata Ronny, Rabu (10/9/2025).
Ia mengungkapkan, program insentif pajak ini mencakup berbagai lapisan nilai tagihan PBB dengan ketentuan, antara lain Rp0 – Rp50.000 : Bebas bayar (gratis), Rp50.001 – Rp100.000 : Diskon 50% jika dibayar antara Maret hingga September 2025.
Selanjutnya, di atas Rp100.000 : Diskon 10% jika dibayar pada Maret, 5% pada April, dan 3% pada Mei. Diskon 10% juga masih berlaku untuk pembayaran selama bulan September.
Tak cuma itu, keringanan pajak juga diberikan secara khusus kepada pensiunan PNS, pegawai BUMN, veteran TNI/Polri, untuk seluruh nilai ketetapan PBB.
Selain potongan pajak, ia menambahkan Pemkot Cimahi juga menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah secara otomatis yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
“Kebijakan ini penting untuk mendorong masyarakat agar tidak menunda kewajiban mereka hingga akhir batas waktu. Saat ini, kebiasaan masyarakat yang baru membayar menjelang jatuh tempo mulai berubah. Kini, semakin banyak yang memanfaatkan insentif dan membayar lebih awal,” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam mendukung kemudahan pelayanan publik, pembayaran PBB kini dapat dilakukan secara daring melalui situs [SIP-Online.cimahikota.go.id] (http://SIP-Online.cimahikota.go.id).
Selain itu, lanjut Ronny, warga juga bisa melakukan pembayaran melalui Kantor Pos, bank, dan gerai ritel yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Cimahi.
“Saya optimistis pendapatan pajak daerah bakal terus meningkat. Saya juga menyakini program insentif ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, namun juga dapat meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya.*

