SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengambil kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan demikian warga Cimahi tak perlu membayar tagihan PBB dari tahun 2024 ke bawah.
Kebijakan relaksasi tunggakan PBB itu sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. Diketahui, di tengah ramainya sejumlah daerah menaikan PBB, Dedi mengeluarkan Surat Edaran (SE) berupa imbauan untuk 27 kota dan kabupaten menghapuskan tunggakan PBB terhitung tahun 2024 ke bawah.
“Surat edaran dari Gubernur Jabar sudah kami terima. Dimana semua tunggakan PBB dihapuskan, denda dihapus hanya membayar PBB di tahun ini saja,” kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana usai Upacara HUT ke-80 RI di Cimahi, Minggu (17/8/2025).
Tak hanya itu, Pemkot Cimahi juga mengambil kebijakan berupa pemberian diskon 50 persen PBB untuk yang nominalnya Rp100 ribu, dan 15 persen untuk di atas Rp100 ribu.
“Untuk PBB yang Rp50 ribu kita bebaskan. Sementara yang Rp100 ribu cukup membayar hanya 50 persen, lalu yang di atas Rp100 ribu dapat potongan 15 persen,” sebut Ngatiyana.
Orang nomor satu di Kota Cimahi ini memuji kepatuhan warga Cimahi dalam membayar PBB. Diharapkan dengan berbagai keringanan tersebut, bisa semakin menambah kepatuhan masyarakat akan kewajibannya membayar PBB.
“Soal kepatuhan warga Cimahi dalam membayar PBB mencapai sekitar 80 persen. Tentunya ini luar biasa, saya berharap melalui berbagai keringan yang diberlakukan sekarang akan lebih meningkatkan kepatuhan membayar PBB,” tukasnya.*





