IRT di Cikalongwetan Dipolisikan Gegara Arisan Online Bodong

Ilustrasi arisan.(Pixabay).**

SATUMEDIA.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial LL alias Fafa (24), harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan warga karena diduga melakukan penipuan atau arisan bodong.

Video warga yang ramai-ramai mendatangi Mapolsek Cikalongwetan pada Minggu (14/9/2025) malam viral di media sosial. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus arisan online tersebut.

Kepala Seksi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, mengatakan, korban berinisial S (22) menyetorkan uang sebesar Rp3.900.000 kepada terduga pelaku untuk pembelian arisan online.

“Pelaku menjanjikan akan memberikan lebih dari pokok yang diberikan, namun sampai batas waktu yang telah ditentukan, uang yang dijanjikan tidak kunjung didapat korban,” kata Iptu Gofur Supangkat, Selasa (16/9/2025).

Ia menjelaskan,Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi bersama Polsek Cikalongwetan masih mendalami kasus dugaan penipuan dengan modus arisan bodong ini.

Termasuk jumlah korban dan kerugiannya. Polisi telah mengamankan 2 unit HP dan 4 lembar kwitansi sebagai barang bukti.

“Dugaan sementara, uang yang diterima pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi akan terus mendalami kasus ini,” ucapnya.

Pos terkait