SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung kembali mempererat sinergi dalam bidang penegakan hukum.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kejaksaan negeri se-Jawa Barat yang berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, pada Selasa, 4 November 2025.
Kolaborasi ini menjadi tonggak penting dalam penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan efektif mulai Januari 2026.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turut hadir dalam kesempatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kerja sama antara Pemkot Bandung dan Kejari bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari hubungan dan komunikasi yang telah terjalin sejak lama.
“Kami sudah lama menjalin koordinasi dengan bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan untuk merealisasikan kerja sama ini. Saya meyakini bahwa penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat merupakan dasar utama bagi pembangunan kota yang berintegritas serta ramah bagi investasi,” ungkap Farhan dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung.
Sebelumnya, Pemkot Bandung juga telah bekerja sama dengan Kejari dalam bidang pendampingan hukum, khususnya terkait perkara keperdataan dan tata usaha negara.
Salah satu bentuk pendampingan itu mencakup penyelesaian permasalahan aset milik Pemkot Bandung, yang menjadi fokus penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan akuntabel.
Sejak tahun 2024, Pemkot Bandung dan Kejari telah menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan tersebut menjadi landasan penting dalam memperkuat aspek hukum di lingkungan pemerintah daerah.
Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap kebijakan serta aset daerah, sekaligus memberikan jaminan rasa aman bagi para aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) ini, Pemkot Bandung optimistis dapat memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang lebih transparan serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di Kota Bandung.
“Kami berkomitmen memastikan setiap proses pembangunan berjalan dalam koridor hukum. Kerja sama ini bukan semata urusan administratif, tetapi merupakan bukti komitmen kami untuk menjadikan Bandung sebagai kota yang berintegritas dan dapat dipercaya,” tutup Farhan.
Selain aspek pendampingan hukum, kerja sama ini juga diperluas melalui nota kesepahaman yang mencakup koordinasi, tindak lanjut, dan sosialisasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan berbagai laporan maupun pengaduan.
Kesepahaman ini mencerminkan komitmen nyata kedua belah pihak untuk memastikan seluruh proses pengawasan dan penegakan hukum di Kota Bandung berjalan dengan transparansi, profesionalisme, dan berkeadilan.*





