Cegah Kejahatan Digital, Registrasi Kartu Seluler Kini Harus Pakai Biometrik Wajah

Ilustrasi handphone.(Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) tengah menyiapkan penyempurnaan aturan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi setelah maraknya penyalahgunaan data NIK dan nomor KK untuk berbagai tindakan kejahatan digital. Modus pencurian identitas ini kerap digunakan untuk menyebarkan hoaks, melakukan penipuan, judi online, hingga pengiriman SMS spam.

Selama ini, banyak pelaku kejahatan memanfaatkan identitas orang lain tanpa hak untuk mendaftarkan kartu seluler, sehingga sulit dilacak dan merugikan pemilik identitas asli. Pemerintah menilai diperlukan penguatan mekanisme registrasi untuk memastikan validitas data pelanggan benar-benar akurat dan aman.

Menurut Komdigi, sesuai Pasal 153 ayat (2) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, operator telekomunikasi wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC). Salah satu metode KYC yang dinilai paling efektif adalah verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah (face recognition). Namun, aturan teknis penggunaan data biometrik tersebut belum diatur secara rinci dalam regulasi yang berlaku saat ini.

Karena itu, pemerintah sedang menyiapkan pengaturan baru yang akan menjadi landasan teknis penerapan verifikasi wajah dalam registrasi pelanggan. Langkah ini diharapkan dapat menutup celah penyalahgunaan identitas sekaligus memperkuat perlindungan terhadap keamanan data masyarakat di era digital.

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan), merupakan salah satu RPM yang masuk dalam Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PM 5/2021) dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) sebagai identitas calon pelanggan jasa telekomunikasi.

Dalam implementasinya, registasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan data NIK dan No.KK banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak untuk tujuan kejahatan antara lain penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan penipuan.

Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien.

Sesuai ketentuan Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang dapat dilakukan melalui registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition), namun teknis penggunaan data kependudukan biometrik dalam registrasi pelanggan jasa telekomunikasi belum diatur dalam PM 5/2021.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Komdigi menyebut perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan).

Beberapa materi muatan baru dalam RPM Registrasi Pelanggan, yaitu:

1. kewajiban registrasi bagi calon pelanggan jasa telekomunikasi WNI berupa: 1) Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi; dan 2) Data Kependudukan berupa: a) NIK; dan b) Data Kependudukan Biometrik berupa teknologi pengenalan wajah (face  recognition).

2. ketentuan registrasi calon pelanggan jasa telekomunikasi belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah, sehingga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan belum merekam Data Kependudukan Biometrik, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk Registrasi bagi Warga Negara Indonesia berupa Nomor Mobile Subsciber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan serta Data Kependudukan berupa NIK calon pelanggan dimaksud, serta Data Kependudukan berupa NIK dan data Biometrik kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

3. Kewajiban registrasi bagi pelanggan jasa telekomunikasi yang memanfaatkan eSIM wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk Registrasi berupa: (1) Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi; dan (2) NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).

Pos terkait