SATUMEDIA.ID – Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, menyatakan keprihatinannya atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan seorang streamer YouTube bernama Resbob alias Adimas Firdaus. Ucapan tersebut dinilai menghina suku Sunda serta kelompok suporter Persib Bandung, Viking hingga memicu kegaduhan di ruang publik.
Asep menilai pernyataan itu bertolak belakang dengan semangat persatuan dan kesatuan yang terus digelorakan di tengah masyarakat. Ia menegaskan, kebebasan berbicara harus dibarengi dengan tanggung jawab, terutama di ruang publik dan media sosial.
“Pernyataan itu muncul di tengah upaya kita menguatkan persatuan. Ini menjadi pembelajaran bagi siapa pun agar tidak asal berbicara. Dalam Islam ditegaskan, diam lebih baik daripada berbicara jika ucapan kita tidak mengandung kebaikan,” ujar Asep usai menghadiri kegiatan Agro Expo di Kota Baru Parahyangan, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Asep, menjaga lisan merupakan nilai penting yang diajarkan dalam agama dan moral sosial. Apalagi, kata dia, dampak pernyataan di media sosial sangat luas dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat majemuk.
Sejalan dengan sikap sejumlah tokoh masyarakat, Asep menegaskan bahwa tindakan penghinaan terhadap suku, etnis, maupun kelompok tertentu tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang punya hak menyampaikan pendapat, tetapi ada batasannya. Jika melanggar, maka wajib diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan secara adil dan transparan. Selain itu, peristiwa tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak bermedia sosial serta menjaga kerukunan dalam keberagaman.
Kegaduhan bermula dari video siaran langsung Resbob yang beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, ia diduga mengucapkan kalimat yang merendahkan etnis Sunda dan komunitas Viking, sehingga menuai kecaman publik, khususnya dari warga Jawa Barat.
Diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah melakukan langkah awal penanganan terhadap dugaan ujaran kebencian tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.*





