Berita Heboh Pekan Ini: KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Empat Orang Lain sebagai Tersangka OTT Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan korupsi berjemaah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 9–10 Desember 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.(Dok.KPK).**

SATUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan korupsi berjemaah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 9–10 Desember 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

Kelima tersangka tersebut yakni AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, RHS anggota DPRD Lampung Tengah, ANW Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah, RNP yang merupakan adik kandung Bupati AW, serta MLS pihak swasta yang menjabat Direktur PT EM.

“KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025,” ujar pihak KPK dalam keterangan resminya.

Tersangka RHS dan MLS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Bupati AW mematok fee sebesar 15–20 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah. AW bersama RHS diduga mengatur pemenang lelang di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan mengarahkan proyek kepada perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga atau tim pemenangan Bupati.

Akibat praktik tersebut, sepanjang Februari hingga November 2025, AW diduga menerima aliran dana sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui perantara RHS dan RNP.

Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, AW diduga meminta ANW mengondisikan pemenangan tender agar jatuh kepada PT EM. Perusahaan tersebut kemudian memperoleh tiga paket proyek alkes dengan total nilai Rp3,15 miliar.

Dari proyek tersebut, AW diduga kembali menerima fee sebesar Rp500 juta yang diserahkan oleh MLS melalui ANW. Dengan demikian, total aliran dana yang diduga diterima AW mencapai sekitar Rp5,75 miliar.

KPK menduga uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik. Sebanyak Rp500 juta disebut dipakai sebagai dana operasional Bupati, sementara Rp5,25 miliar lainnya digunakan untuk melunasi pinjaman kebutuhan kampanye Pilkada 2024.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta serta logam mulia dengan berat total 850 gram.

Atas perbuatannya, tersangka AW, ANW, RHS, dan RNP selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, MLS selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan penindakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus peringatan keras bagi kepala daerah dan penyelenggara negara. Secara paralel, KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan guna memperkuat pencegahan korupsi di pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, termasuk di Kabupaten Lampung Tengah.*

Pos terkait