SATUMEDIA.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung mengintensifkan sosialisasi pemanfaatan QR Code pada dokumen kependudukan digital. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mencegah penggunaan dokumen tidak valid.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, H. Tata Irawan Subandi, mengatakan sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal, baik media sosial maupun pertemuan langsung dengan masyarakat di lapangan.
“Kami ingin masyarakat tahu dan paham bahwa QR Code pada dokumen kependudukan memiliki fungsi penting, yaitu sebagai penanda keaslian dokumen,” kata Tata Irawan saat ditemui di Soreang, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, QR Code berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang dapat memverifikasi status dan keabsahan dokumen kependudukan. Fitur ini hanya terdapat pada dokumen versi terbaru yang diterbitkan secara digital oleh Dukcapil.
Sejumlah dokumen yang dapat dicek melalui QR Code antara lain kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, hingga berbagai surat keterangan kependudukan lainnya.
Tata Irawan menuturkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri menggunakan ponsel. Caranya, cukup memindai QR Code yang tertera di bagian pojok kanan bawah dokumen kependudukan hasil cetak mandiri menggunakan aplikasi kamera atau QR Code reader.
Setelah pemindaian, pengguna akan diarahkan ke laman resmi Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Pada laman tersebut, masyarakat diminta mengisi captcha untuk menampilkan informasi status dokumen.
“Jika muncul tanda centang hijau, artinya dokumen masih aktif dan asli. Sebaliknya, tanda strip kuning menandakan dokumen sudah tidak aktif karena telah digantikan dengan dokumen terbaru,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Disdukcapil berharap masyarakat Kabupaten Bandung semakin sadar pentingnya memastikan dokumen kependudukan yang dimiliki tetap valid dan terdaftar secara resmi.
“Kami mengajak seluruh wargi untuk rutin mengecek dokumen kependudukan. Ini demi kemudahan dan kenyamanan dalam mendapatkan pelayanan publik,” ujar Tata Irawan.*





